|
Ditulis Oleh Newsroom
|
|
Rabu, 28 Januari 2009 |
Saya dapat tugas untuk membahas masalah hukum yang berkaitan dengan absensia. Pertanyaan saya, pidana apa yang dapat diadili secara absensia?
Terima kasih sebelumnya pak, mohon bantuannya
wasssalam.
Ilhamdani Maki
JAWABAN
Pengadilan secara in absentia adalah persidangan
tanpa kehadiran terdakwa. Macam-macam pidana yang dapat diadili secara in
absentia adalah tindak pidana korupsi dan kejahatan terhadap kemanusiaan atau
pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Di samping itu, pengadilan secara in
absentia juga dapat dilakukan apabila undang-undang secara khusus menentukan
bahwa suatu pidana tertentu dapat dilakukan pengadilan secara in
absentia.
Salam,
Markus Gunawan, SH, MKn.
|