penerbit buku pengembangan diri, karier, & profesi       -      penerbit buku pengembangan diri, karier, & profesi

   
 
 
 


 

Recommended

Image



















Search the full text of our books:



Rubrik ini terbuka untuk umum. Siapa pun yang ingin bertanya masalah hukum, silakan e-mail ke Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Disclaimer:
Tujuan Tanya Jawab Hukum hanya sebatas pengetahuan umum dan tidak dianggap sebagai nasihat dari pakar hukum. Informasi yang ditampilkan tidak bersifat rahasia.

 

Bookmark and Share
   

 
Becoming Sniper
Becoming Sniper
Rp32 500

Smart HRD
Smart HRD
Rp19 000

Dahsyatnya Otak Tengah
Dahsyatnya Otak Tengah
Rp45 000

Membongkar Rahasia Hipnosis
Membongkar Rahasia Hipnosis
Rp43 000




 
Debt Collector Mengganggu Anak
Ditulis Oleh Newsroom   
Rabu, 15 Juli 2009
Dalam permasalahan ini, terlebih dahulu perlu dipastikan, apakah Ibu
dari Sdr. Dinda membuat dan menandatangani Perjanjian untuk mencicil
tagihan kartu Kredit dengan Bank atau dengan Debt Collector nya?

Sebaiknya, dalam hal penyelesaian tagihan kartu kredit, lebih baik dan
lebih tepat, berhubungan langsung dengan Bank tersebut secara langsung
(mendatangi Bank), jangan berhubungan dengan Debt Collector nya.
Setiap Perjanjian atau kesepakatan dalam rangka penyelesaian tagihan
Kartu Kredit dengan Bank, dipastika pula untuk dapat
mengarsip/menyimpan dokumen2 tersebut untuk kegunaan di kemudian hari
(misal: ada debt collector yang menagih).

Menjawab pertanyaan Sdr. Dinda, berikut dapat disampaikan:

1. Bila sudah ada perjanjian tertulis mencicil pembayaran,pihak debt
collector bisa merubah dengan meminta pembayaran full?

Dari pertanyaan ini saya dapat menduga, bahwa disimpulkan bahwa Ibu Sdr. Dinda membuat perjanjian pencicilan kartu kredit dengan pihak debt collector, bukan dengan banknya.

Namun, untuk menjawab pertanyaan Sdr. Dinda, bahwa setiap perjanjian
tidak bisa diubah secara sepihak oleh salah satu pihak dalam suatu
perjanjian (dalam hal ini debt collector).

Adapun dasar hukumnya, Pasal 1338 KUH Perdata, sbb:
"Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi
mereka yang membuatnya. Suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali
(dalam hal ini dibatalkan/diubah), kecuali dengan kesepakatan kedua
belah pihak, atau karena alasan UU dinyatakan cukup untuk itu. Suatu
Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik".

Jadi, pihak debt collector tidak dapat seenaknya/sepihak merubah
kesepakatan pencicilan pembayaran tagihan kartu kredit tanpa
persestujuan Ibu Sdr. Dinda.


2. Apakah tindakan menagih dengan kasar, hutang ayah yang anak tidak
tahu menahu awalnya dibenarkan?

Tindakan penagihan hutang dengan cara/perlakuan kasar tidak dibenarkan.


3. Apakah ada hukum yg melindungi anak dalam hal ini? Karena saya dan
adik sudah ketakutan dengan teror debt collector?

Hukum melindungi setiap orang yang merasa terancam atau diancam oleh orang lain. Apabila Sdr. Dinda merasa perlu dan teror yang dilakukan oleh debt collector sudah membuat keluarga merasa terancam dan ketakutan, dapat dilaporkan kepada pihak berwenang (kepolisian).


Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Solahuddin
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Share |

      
  VISI MEDIA
Jl. H. Montong No. 57
Ciganjur-Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Phone: 021 788 83030
Fax: 021 727 0996