|
Etika Penggeledahan Tersangka pada Kasus Hukum |
|
Ditulis Oleh Newsroom
|
|
Jumat, 29 Januari 2010 |
Mungkin Anda pernah menjumpai sebuah aksi penggeledahan di sebuah rumah
tersangka, misalnya dalam kasus pidana. Perhatikan prosedur dan cara
penyidik melakukan izin penggledehan pada tersangka. Bisakah aparat
melakukan penggledahan tanpa adanya pernyataan izin? Perhatikan pula
apakah tersangka diperlakukan dengan baik oleh aparat polisi.
Ada prosedur tersendiri sebelum seorang tersangka atau terdakwa akan digeledahan atau diperiksa. Khususnya
penggeledahan rumah, penyidik wajib menunjukkan surat izin dari
pengadilan negeri setempat dan berita acaranya dalam jangka waktu dua
hari, sebelum melakukan tindakan penggeledahan. Demikian menurut Pasal
33 KUHAP.
Nah jika dalam keadaan yang sangat perlu dan
mendesak penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk
mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik harus menunjukkan
surat penggeledahan yang ditandatangani oleh kepala kesatuan atau
penyidik sendiri atau penyidik pembantu. Ini berdasarkan Pasal 34 KUHAP.
Jika
tersangka atau penghuni menyetujui tindakan penggeledahan tersebut,
saat melakukan penggeledahan rumah harus disaksikan oleh dua orang
saksi. Namun, jika pihak tersangka atau penghuni menolak atau tidak
hadir, tindakan penggeledahan tersebut harus disaksikan oleh kepala
desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
Sementara untuk hal-hal khusus yang harus diperhatikan terkait masalah penggeledahan badan dan penggeledahan pakaian, semisal:
—
Penggeledahan badan, khususnya terhadap wanita, dilakukan oleh
penyidik/penyidik pembantu wanita atau dapat meminta bantuan seorang
wanita yang dapat dipercaya. — Jika perlu dilakukan pemeriksaan penggeledahan rongga badan dapat diminta bantuan pejabat kesehatan/paramedis.
Etika pengeledahan di atas ada dalam Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/1205/IX/2000.
Demikian
beberapa kutipan artikel di atas yang bisa Anda temui dalam buku Cerdik
dan Taktis Menghadapi Kasus Hukum. Buku ini pengajak pembaca untuk
lebih kenal dan paham kasus hukum seperti:
Tata cara penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan Hak-hak Anda jika menjadi tersangka, terdakwa, dan terpidana Masalah tindak pidana terorisme, serta hak-hak hukum saksi dan korban
Selengkapnya,
cara perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum
bisa Anda jumpai dalam buku Cerdik dan Taktis Menghadapi Kasus Hukum.
Buku yang disusun oleh Rocky Marbun, SH, MH ini diterbitkan oleh
Visimedia. Sebab melek hukum perlu bagi setiap warga negara.
|