|
Written by Newsroom
|
|
Monday, 08 September 2008 |
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas waktunya untuk membaca
pertanyaan saya ini sebagai berikut. Saya mempunyai anak laki-laki yang
berumur 8 tahun. Dulu karena ada sesuatu yang tidak memungkinkan saya
untuk merawat anak saya, dari bayi umur 1 minggu anak saya diurus oleh
mama dan bapak tiri sampai sekarang dengan semua biaya mereka yang
menjamin (menanggung red). Namun, rumah tangga mama saya berantakan,
melihat anak saya yang masih kecil mengetahui masalah retaknya rumah
tangga mereka yang saya pikir anak seumur itu tidak pantas tahu
keburukan orang tua yang mengasuhnya.Pada saat ini, sekolahnya jadi
terlantar dan harus mengulang-ulang, belum lagi hal lain yang saya
lihat tidak pantas diketahui anak seumurnya.
Oleh
karena itu, saya ingin mengasuh dan mendidiknya, tetapi saya susah
untuk mengambil anak saya kembali karena bapak tiri saya yang merasa
dirugikan, akhirnya sering terjadi pertengkaran di antara saya dan
mantan bapak tiri saya.
Yang saya mau tanyakan sebagai berikut. 1. Apakah saya mempunyai hak untuk mengambil dan mengasuh anak saya? Untuk
sementara ini, saya tidak mempunyai akta kelahirannya, tetapi saya
punya surat keterangan lahir dari bidan tempat melahirkan. 2. Bagaimana mengurus akta kelahiran anak di luar nikah? Sebab setahu saya, anak di luar nikah aktanya hanya nama ibu kandungnya yang tertera di surat aktanya. 3. Apakah bapak biologis anak di luar nikah bisa mengambil hak asuh anak dari ibu kandungnya?
Saya ucapkan terima kasih, semoga jawaban bapak/ibu dapat membantu masalah saya.
Linda Haryanti
JAWABAN Terima kasih atas pertanyaan Mbak Linda yang sangat bagus.
1.
Meski pernah “menitipkan” anak kandung sendiri kepada mama dan bapak
tiri pada saat anak tersebut masih kecil (berusia 1 minggu), Mbak Linda
masih punya hak untuk mengasuhnya kembali. Sebab, anak tersebut
merupakan anak kandung Mbak Linda, apalagi keputusan Mbak Linda untuk
mengasuhnya kembali sangat bagus, yaitu agar perkembangan anak tersebut
tidak terganggu dengan kondisi rumah tangga mama dan bapak tiri yang
kurang kondusif. 2. Untuk mengurus akta kelahiran bisa
dilakukan di kantor catatan sipil. Dalam akta lahir yang tidak disertai
surat nikah resmi, yang tercantum hanya nama ibunya. Dengan kata lain,
kalau ingin akta tersebut tercantum nama bapak-ibunya, maka surat nikah
menjadi kewajiban utama yang harus ditunjukkan. Kalau Mbak ingin
mengurus akta lahir anak di luar nikah, bisa ditunjukkan surat
keterangan lahir dari bidan. Nanti yang tercantum di akta hanya nama
ibunya saja.
3. Anak yang dilahirkan di luar pernikahan (resmi)
memang tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, tetapi hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Oleh karena
itu, jika hubungan pernikahan yang tidak resmi (dalam hal ini misalnya
kawin siri atau kawin kontrak) kemudian bubar atau dalam kasus anak
yang dilahirkan tanpa ada kejelasan siapa bapaknya, maka hak asuh anak
kembali kepada ibu dan keluarga ibunya. Bapak kandungnya tidak punya
hak asuh karena tidak adanya surat nikah resmi yang menyatakan hubungan
Mbak Linda dengan bapak kandungnya itu (yang diikat secara hukum).
Dasar hukum ini adalah UU Perkawinan pasal 43 dan Kompilasi Hukum Islam
pasal 100. Jadi, Mbak Linda tidak perlu khawatir karena kekuatan hukum
berada di tangan mbak.
Saran saya agar Mbak Linda
menyelesaikan masalah itu secara baik-baik dengan bapak tiri mbak.
Berikan penjelasan secara baik dan jelas bahwa mbak merasa ingin
kembali mengasuhnya. Apakah ketika menitipkan anak mbak ke mereka ada
perjanjian hitam di atas putih yang telah dibuat? Kalau tidak ada, saya
kira masih ada harapan buat mbak untuk dapat menyelesaikan masalah itu
dengan baik.
Happy Susanto (Penulis Buku Pembagian Harta Gono-gini saat Terjadi Perceraian dan Nikah Siri Apa Untungnya?)
|