penerbit buku pengembangan diri, karier, & profesi       -      penerbit buku pengembangan diri, karier, & profesi

   
 
 
 


 

Recommended

Image



















Search the full text of our books:



Rubrik ini terbuka untuk umum. Siapa pun yang ingin bertanya masalah hukum, silakan e-mail ke Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Disclaimer:
Tujuan Tanya Jawab Hukum hanya sebatas pengetahuan umum dan tidak dianggap sebagai nasihat dari pakar hukum. Informasi yang ditampilkan tidak bersifat rahasia.

 

Bookmark and Share
   

 
Becoming Sniper
Becoming Sniper
Rp32 500

Smart HRD
Smart HRD
Rp19 000

Dahsyatnya Otak Tengah
Dahsyatnya Otak Tengah
Rp45 000

Membongkar Rahasia Hipnosis
Membongkar Rahasia Hipnosis
Rp43 000




 
Menempati Tanah Kosong
Ditulis Oleh Newsroom   
Senin, 25 Agustus 2008
Apakah tanah dibiarkan menganggur dan ditempati orang lain kemudian orang lain yang menempati tersebut bisa diakui oleh BPN sebagai pemilik tanah yang sah?

Terima kasih,

Umbaran Atmojo


Jawab
Terima kasih atas pertanyaan Sdr. Umbaran Atmojo. Berkaitan dengan tanah yang dibiarkan menganggur dapat saya jelaskan hal-hal sebagai berikut.

Dalam pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagai dasar pendaftaran hak atas tanah, maka pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya dengan syarat:

    * penguasaan tersebut dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai        pihak yang berhak atas tanah,
    * diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya,
    * penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang  
       bersangkutan atau pihak lainnya.

Berdasarkan ketentuan pasal ini, mereka yang secara fisik menguasai suatu bidang tanah selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut dapat mengajukan permohonan hak kepada BPN. Tentu hal ini harus didukung dengan sejumlah persyaratan tentang pembuktian bahwa penguasaan tersebut dilakukan dengan iktikad baik dan terbuka, didukung dengan keterangan saksi, dan penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat sekitar. Jika sejumlah persyaratan yang ditentukan tersebut tidak dipenuhi walaupun yang bersangkutan telah menguasai secara fisik tanah tersebut selama 20 tahun berturut-turut hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemberian hak atas tanah. Demikian jawaban dari saya. Jika masih terdapat pertanyaan-pertanyaan lebih lanjut dapat mengirimkan email kembali. Terima Kasih.

 
Markus Gunawan, SH, MKn
Penulis buku Buku Pintar Calon Anggota dan Anggota Legislatif
 
< Sebelumnya
Share |

      
  VISI MEDIA
Jl. H. Montong No. 57
Ciganjur-Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Phone: 021 788 83030
Fax: 021 727 0996