|
Written by Newsroom
|
|
Monday, 25 August 2008 |
Apakah tanah dibiarkan menganggur dan ditempati orang lain kemudian
orang lain yang menempati tersebut bisa diakui oleh BPN sebagai pemilik
tanah yang sah?
Terima kasih,
Umbaran Atmojo
Jawab
Terima kasih atas pertanyaan Sdr. Umbaran Atmojo. Berkaitan dengan
tanah yang dibiarkan menganggur dapat saya jelaskan hal-hal sebagai
berikut.
Dalam pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
disebutkan bahwa dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara
lengkap alat-alat pembuktian sebagai dasar pendaftaran hak atas tanah,
maka pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan
fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau
lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan
pendahulu-pendahulunya dengan syarat:
* penguasaan tersebut dilakukan dengan iktikad baik dan secara
terbuka oleh yang bersangkutan sebagai pihak yang berhak atas tanah,
* diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya,
* penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum
adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan atau pihak lainnya.
Berdasarkan ketentuan pasal ini, mereka yang secara fisik menguasai
suatu bidang tanah selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara
berturut-turut dapat mengajukan permohonan hak kepada BPN. Tentu hal
ini harus didukung dengan sejumlah persyaratan tentang pembuktian bahwa
penguasaan tersebut dilakukan dengan iktikad baik dan terbuka, didukung
dengan keterangan saksi, dan penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan
oleh masyarakat sekitar. Jika sejumlah persyaratan yang ditentukan
tersebut tidak dipenuhi walaupun yang bersangkutan telah menguasai
secara fisik tanah tersebut selama 20 tahun berturut-turut hal tersebut
tidak dapat dijadikan dasar pemberian hak atas tanah. Demikian jawaban
dari saya. Jika masih terdapat pertanyaan-pertanyaan lebih lanjut dapat
mengirimkan email kembali. Terima Kasih.
Markus Gunawan, SH, MKn Penulis buku Buku Pintar Calon Anggota dan Anggota Legislatif
|