penerbit buku pengembangan diri, karier, & profesi       -      penerbit buku pengembangan diri, karier, & profesi

   
 
 
 


 

Recommended

Image



















Search the full text of our books:



Rubrik ini terbuka untuk umum. Siapa pun yang ingin bertanya masalah hukum, silakan e-mail ke Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Disclaimer:
Tujuan Tanya Jawab Hukum hanya sebatas pengetahuan umum dan tidak dianggap sebagai nasihat dari pakar hukum. Informasi yang ditampilkan tidak bersifat rahasia.

 

Bookmark and Share
   

 
Becoming Sniper
Becoming Sniper
Rp32 500

Smart HRD
Smart HRD
Rp19 000

Dahsyatnya Otak Tengah
Dahsyatnya Otak Tengah
Rp45 000

Membongkar Rahasia Hipnosis
Membongkar Rahasia Hipnosis
Rp43 000




 
Merubah Jumlah Penggugat
Ditulis Oleh Newsroom   
Rabu, 15 Juli 2009
Dear,

Saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan :

1. Boleh atau tidak Penggugat mengubah jumlah Penggugat dalam surat
gugatannya, apabila acara persidangan sudah berjalan 2 kali yaitu baru
sampai tahap pemeriksaan pendahuluan dan perubahan gugatan mengenai alamat
dari Tergugat ? Misalnya awalnya jumlah penggugat 5 orang tapi pada saat
sidang perubahan gugatan, penggugat sudah merubah gugatannya yaitu pada
alamat Tergugat, boleh atau tidak Penggugat mengubah surat gugatannya lagi
yaitu Penggugatnya menjadi 3 orang ?

2. Sah atau tidak surat kuasa kolektif tidak ditandatangani oleh seluruh
anggota ? misalnya suatu organisasi berjumlah anggota 5 orang, memberikan
kuasa kepada ketua untuk beracara di pengadilan negeri, sah atau surat
kuasanya jika hanya ditandatangani oleh 3 orang ?

3. Seorang Ketua dari suatu organisasi atau suatu forum komunikasi yang
telah mendapatkan mandat dari anggotanya untuk beracara di Pengadilan
Negeri, apakah masih memerlukan surat kuasa lagi atau tidak dari para
anggotanya untuk beracara di pengadilan negeri ? dan apakah surat kuasa
tersebut perlu didaftarkan di Pengadilan Negeri atau tidak, sebab Ketua
suatu organisasi sudah mendapatkankan mandat dari anggotanya ?

Terima kasih, mohon jawabannya segera.


(Yulinar)


Jawaban


No. 1 :
   Berarti belum masuk pemeriksaan perkara kan? Jika ya, berarti
boleh gugatan dirubah tapi surat gugatan sebelumnya harus
ditarik/cabut dahulu dan dimohonkan kepada Hakim.
   (Tapi, hati-hati jika tergugat tidak terima, karena sebelumnya oleh
pemohon/penggugat ia menjadi tergugat pada gugatan sebelumnya - bisa2
digugat balik)

   No. 2:
   Organisasinya apa dulu? PT/yayasan/firma/orsos/ormas?
   Jika memang merupakan suatu organisasi pasti ada pendiriannya, nah
dari situ keliatan siapa yang berwenang mewakili organisasi untuk
bertindak keluar.

   Jika memang Anggota organisasi yang 5 orang, apakah tercantum
dalam pendirian (AD/RT) organisasi? jika ya maka surat kuasa yang
diberikan kepada salah satu anggota harus ditandatangan semua anggota.

   No. 3:
   Nah ini yang dimaksud surat kuasa khusus (khusus mewakili untuk
beracara atas suatu perkara), jika dalam surat kuasa sebelumnya telah
tercantum kuasa juga diberikan untuk beracara di pengadilan, maka
tidak perlu lagi kuasa, jika tidak perlu dibuat kuasa lagi untuk
mewakili kepentingan organisasi dan harus didaftarkan di pengadilan.


   Catatan:
   Perlu dilihat dan diperhatikan, dalam UU Advokat, yang
berhak beracara di muka peradilan adalah ahli hukum yang memiliki ijin
Beracara/Advokat. Jangan sampai nanti gugatan mentah.

Solahuddin, SH

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Share |

      
  VISI MEDIA
Jl. H. Montong No. 57
Ciganjur-Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Phone: 021 788 83030
Fax: 021 727 0996