|
Ditulis Oleh Newsroom
|
|
Rabu, 15 Juli 2009 |
Dear,
Saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan :
1. Boleh atau tidak Penggugat mengubah jumlah Penggugat dalam surat gugatannya, apabila acara persidangan sudah berjalan 2 kali yaitu baru sampai tahap pemeriksaan pendahuluan dan perubahan gugatan mengenai alamat dari Tergugat ? Misalnya awalnya jumlah penggugat 5 orang tapi pada saat sidang perubahan gugatan, penggugat sudah merubah gugatannya yaitu pada alamat Tergugat, boleh atau tidak Penggugat mengubah surat gugatannya lagi yaitu Penggugatnya menjadi 3 orang ?
2. Sah atau tidak surat kuasa kolektif tidak ditandatangani oleh seluruh anggota ? misalnya suatu organisasi berjumlah anggota 5 orang, memberikan kuasa kepada ketua untuk beracara di pengadilan negeri, sah atau surat kuasanya jika hanya ditandatangani oleh 3 orang ?
3. Seorang Ketua dari suatu organisasi atau suatu forum komunikasi yang telah mendapatkan mandat dari anggotanya untuk beracara di Pengadilan Negeri, apakah masih memerlukan surat kuasa lagi atau tidak dari para anggotanya untuk beracara di pengadilan negeri ? dan apakah surat kuasa tersebut perlu didaftarkan di Pengadilan Negeri atau tidak, sebab Ketua suatu organisasi sudah mendapatkankan mandat dari anggotanya ?
Terima kasih, mohon jawabannya segera.
(Yulinar)
Jawaban
No. 1 : Berarti belum masuk pemeriksaan perkara kan? Jika ya, berarti boleh gugatan dirubah tapi surat gugatan sebelumnya harus ditarik/cabut dahulu dan dimohonkan kepada Hakim. (Tapi, hati-hati jika tergugat tidak terima, karena sebelumnya oleh pemohon/penggugat ia menjadi tergugat pada gugatan sebelumnya - bisa2 digugat balik)
No. 2: Organisasinya apa dulu? PT/yayasan/firma/orsos/ormas? Jika memang merupakan suatu organisasi pasti ada pendiriannya, nah dari situ keliatan siapa yang berwenang mewakili organisasi untuk bertindak keluar.
Jika memang Anggota organisasi yang 5 orang, apakah tercantum dalam pendirian (AD/RT) organisasi? jika ya maka surat kuasa yang diberikan kepada salah satu anggota harus ditandatangan semua anggota.
No. 3: Nah ini yang dimaksud surat kuasa khusus (khusus mewakili untuk beracara atas suatu perkara), jika dalam surat kuasa sebelumnya telah tercantum kuasa juga diberikan untuk beracara di pengadilan, maka tidak perlu lagi kuasa, jika tidak perlu dibuat kuasa lagi untuk mewakili kepentingan organisasi dan harus didaftarkan di pengadilan.
Catatan: Perlu dilihat dan diperhatikan, dalam UU Advokat, yang berhak beracara di muka peradilan adalah ahli hukum yang memiliki ijin Beracara/Advokat. Jangan sampai nanti gugatan mentah.
Solahuddin, SH
|