penerbit buku pengembangan diri, karir, & profesi       -      penerbit buku pengembangan diri, karir, & profesi

   
 
 
 


 
 
 

Search the full text of our books:



Rubrik ini terbuka untuk umum. Siapa pun yang ingin bertanya masalah hukum, silakan e-mail ke This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
Disclaimer:
Tujuan Tanya Jawab Hukum hanya sebatas pengetahuan umum dan tidak dianggap sebagai nasihat dari pakar hukum. Informasi yang ditampilkan tidak bersifat rahasia.

 

   

 
Buku Pintar Perizinan dan Pengurusan Dokumen
Buku Pintar Perizinan dan Pengurusan Dokumen
Rp39 500

Panduan Menjadi Sekretaris Profesional
Panduan Menjadi Sekretaris Profesional
Rp20 000

Pertempuran 10 November 1945
Pertempuran 10 November 1945
Rp35 000

Mengenal dan Memilih Pekerjaan
Mengenal dan Memilih Pekerjaan
Rp22 000

 
Pinjaman Bank Bermasalah Panjang
Written by Newsroom   
Thursday, 09 October 2008
YTH Bapak/ Ibu Pengasuh,

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas waktunya membaca email saya yang buta akan hukum dan beribu-ribu terima kasih bila Bapak/ Ibu Pengasuh sudi meluangkan waktu membalas email saya.

Papa saya sewaktu Mama saya sakit meminjam uang di bank dengan jaminan surat tanah dengan alasan membutuhkan biaya pengobatan Mama. Dengan berjalannya waktu 1/2 lebih dari uang pinjaman bank dipinjamkan Papa kepada adik-adiknya untuk hal-hal yang tidak jelas dan tidak ada kepastian uang tersebut dipertanggungjawabkan sampai detik ini dan pada akhirnya Papa saya tidak sanggup menbayar bunga bank. Sekarang Papa saya mau coba tutup lobang gali lobang dengan meminjam di bank lain, tetapi kondisi sudah berubah pada saat Mama sudah tiada, maka Mama tidak bisa memberikan tanda tangan kuasa jadinya saya dan adik saya diminta kuasa untuk Papa meminjam uang lagi di bank.
 
1. Yang saya mau tahu posisi saya dan adik di mata hukum dan bank bagaimana jika Papa tidak bisa menyelesaikan kewajibannya kepada bank??
 
2. Jika  jaminan disita oleh bank bagaimana status kami di mata bank sebagai pemberi kuasa?? Mengingat saya dan adik sama sama-sama sudah dewasa di mata hukum.
 
Saya tidak bisa terima karena disatu sisi uang pinjaman bank bukan seutuhnya buat berobat Mama kami dan saya tidak yakin Papa saya mampu menyelesaikan kewajibannya kepada bank tepat waktu. Jaminan pasti akan disita bank, tetapi bagaimana dengan posisi saya dan adik di mata bank, sedangkan uang pinjaman bank bukan kami yang pergunakan.
 

3. Apa yang sebaiknya saya lakukan bersama adik saya, satu sisi kami ingin membantu Papa dengan kasih kuasa tapi kami juga memikirkan hak kami di kemudian hari dimata bank, kami takut kami punya nama di-black list bank atas perbuatan yang tidak pernah kami lakukan??
 
 4. Apakah ada cara yang aman di mata hukum dan bank yang win win solution buat Papa dan kami anak-anaknya, memberikan kesempatan kepada Papa buat mencoba bertanggung jawab tetapi aman buat saya dan adik sebagai pemberi kuasa??
 
 5. Kalau kami harus tetap memberikan surat kuasa kepada Papa, apa poin-poin yang memberikan posisi yang aman di mata bank dan hukum bagi saya dan adik apa bila Papa tidak bisa menyelesaikan kewajibannya kepada bank???

Mohon bantuannya Bapak/ Ibu Pengasuh bagi kami yang awam akan hukum Indonesia. Sekali lagi terima kasih buat waktu dan bantuannya.



Salam
Shinta

JAWABAN

1. Tentunya Papa akan terhitung sebagai debitur bermasalah, yang mau tidak mau akan terus dilakukan penagihan kepadanya.

2. Sebagai pemberi kuasa tentunya Anda secara langsung turut sebagai penjamin. Artinya jika Papa lalai dalam membayar tagihannya maka sebelum dilakukan penyitaan terhadap barang jaminan, bank akan menagihnya terlebih dahulu kepada Anda selaku pemilik jaminan.
Dan, hukum hanya melihat bukti tertulis, dalam bahasa umum "hitam di atas putih". Dalam hal ini, saya yakin bank juga tidak akan mau tahu tentang hal tersebut (yang mempergunakan uang pinajaman, red).

3. Saran saya, sebaiknya Papa menyelesaikan dulu permasalahannya dengan saudara-saudaranya yang menikmati pinjaman bank tersebut. Tagih mereka-mereka tersebut.

Untuk pertanyaan 4 dan 5 kami tidak bias kami tampilkan jawabannya sesuai dengan permintaan dari sdr Wahyu K. (red.)

NM. WAHYU KUNCORO, SH
Advokat

 

      


  VISI MEDIA
Jl. H. Montong No. 57
Ciganjur-Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Phone: 021 788 83030
Fax: 021 727 0996