penerbit buku pengembangan diri, karier, & profesi       -      penerbit buku pengembangan diri, karier, & profesi

   
 
 
 


 

Recommended

Image



















Search the full text of our books:



Rubrik ini terbuka untuk umum. Siapa pun yang ingin bertanya masalah hukum, silakan e-mail ke Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Disclaimer:
Tujuan Tanya Jawab Hukum hanya sebatas pengetahuan umum dan tidak dianggap sebagai nasihat dari pakar hukum. Informasi yang ditampilkan tidak bersifat rahasia.

 

Bookmark and Share
   

 
Becoming Sniper
Becoming Sniper
Rp32 500

Smart HRD
Smart HRD
Rp19 000

Dahsyatnya Otak Tengah
Dahsyatnya Otak Tengah
Rp45 000

Membongkar Rahasia Hipnosis
Membongkar Rahasia Hipnosis
Rp43 000




 
Reschedule Hutang dan Debt Collector yang Kasar
Ditulis Oleh Newsroom   
Kamis, 05 Pebruari 2009
Yth. Pengasuh,

Saya memiliki tunggakan KTA di dua bank dan kartu kredit di tiga bank. Awalnya, saya selalu membayar tepat waktu. Namun, karena bisnis saya pailit, jadi hanya bisa mengandalkan gaji kantor yang tidak mencukupi untuk membayar semua hutang tersebut.
Berdasarkan informasi yang saya dapat, saya mengirimkan surat permohonan reschedule kepada bank yang bersangkutan (kartu kredit). Melalui proses yang alot, akhirnya mereka menyetujui untuk mengikutsertakan saya dalam program tersebut, tetapi dengan cicilan per bulan yang masih di luar kemampuan saya. Saya sudah memberikan surat permohonan agar ditinjau ulang. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan.

Pertanyaan saya :
1. Apakah kasus saya dapat ditinjau ulang agar cicilan per bulannya sesuai dengan kesanggupan saya ?
2. Sampai mana perbuatan debt collector diperbolehkan menurut hukum?  Dapatkah mereka dilaporkan ke kepolisian?  Karena debt collector dari bank sangat kasar pada saat menagih dan mempermalukan saya juga keluarga.
 
Terima kasih.


Jawaban

1. Permasalahan Anda tentu saja dapat ditinjau ulang. Namun, keputusan tetap di tangan bank apakah memberikan kelonggaran lagi kepada Anda?
2. Perbuatan debt collector yang "keterlaluan" sehingga mengancam dan berlaku kasar kepada Anda dapat saja dilaporkan ke pihak yang berwajib. Walaupun Anda memiliki tanggungan hutang, tetapi tata cara penagihan tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak membuat Anda terancam baik fisik maupun psikis.

Markus Gunawan, SH, MKn.
 
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Share |

      
  VISI MEDIA
Jl. H. Montong No. 57
Ciganjur-Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Phone: 021 788 83030
Fax: 021 727 0996