|
SBKRI Diantara Praktik Penyelewengan |
|
Ditulis Oleh Newsroom
|
|
Kamis, 18 September 2008 |
Kehadiran
SBKRI sejak dulu menjadi "jalan buntu" bagi etnis Tionghoa saat
mengurus akta kelahiran ataupun KTP. Bahkan setelah penghapusan SKBRI,
etnis Tionghoa masih seringkali dimintai menunjukkan surat berbau
rasialis itu. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI),
sebenarnya sudah dihapuskan sejak dikelurkannya Kepres No 56/1996 dan
Inpres Nomor 4/1999. UU tahun 2006 tentang kewarganegaraan kembali
mempertegas penghapusan SBKRI.
Soal SBKRI ini pernah ditulis Ariel Heryanto di Kompas, 02 Mei 2004. Ia
menuliskan pengalaman Susi Susanti dan Alan Budikusuma yang saat itu
akan berangkat ke olimpiade Yunani. Susi dan Alan sempat terganjal
akibat diragukan kewarganegaraannya. Masih dalam tulisan yang berjudul
SBKRI Ariel menambahkan, "Ada jutaan orang lain punya pengalaman
serupa. Jauh lebih buruk daripada pengalaman Susi-Alan. Mereka bukan
juara dunia bulutangkis. Penderitaan mereka tak punya nilai-berita
untuk media massa."
Memang dijajaran birokrasi praktik penyelewengan itu kerap kali terjadi
di lapangan. Birokrasi pada umumnya tetap meminta untuk SBKRI orang
tuanya meski seseorang telah memiliki KTP atau Paspor. Berangkat dari
persoalan berbau diskriminatif dan sarat penyelewengan, Wahyu Effendi
(Tjao Jiu Tie) dan Prasetyadji, menuliskan ke dalam buku berjudul Tionghoa Dalam Cengkeraman SBKRI. Buku
ini mencoba menjawab mengapa SKBRI masih saja menjadi masalah. Tak
hanya itu, solusi serta bagaimana cara mengantisipasi pun diuraikan
dalam buku yang baru saja diterbitkan Visimedia.
Buku ini bermanfaat
sekali terutama bagi etnis Tionghoa saat bertemu oknum-oknum birokrat
yang menjalankan praktik penyelewengan. Bila menghadapi kasus seperti
ini ada tiga langkah tindakan. Pertama, konfrontasi secara langsung
dengan menunjukkan Keppres, instruksi mendagri, surat edaran direktur
jenderal. Kedua, bila langkah pertama gagal, pemohon minta surat
keterangan bahwa kewarganegaraannya diragukan. Ketiga, bila gagal juga,
sampaikan ke surat pembaca dan ke kotak pos 10000, dan adukan ke
Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI), INTI, ataupun Solidaritas
Nusa Bangsa.
Buku ini
akan diluncurkan Senin, 22 September 2008 di gedung CSIS, Jl Tanah
Abang 3 No 27, pukul 16.00 --18.30 WIB. Akan diundang dalam peluncuran
buku itu, Prof. Dr Juwono Sudarsono (Guru Besar Universitas Indonesia),
Mohammad Sobary (Budayawan), Harry Tjan Silalahi (pendiri CSIS), KH
Said Aqiel Siradj (ulama, pendiri GANDI), Slamet Effendy Yusuf, SH
(mantan Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan).
|