|
Sebab Hak-hak Konsumen Harus Dilindungi |
|
Written by Newsroom
|
|
Wednesday, 23 July 2008 |
Bila
menyimak surat pembaca di media cetak, banyak sekali keluhan dari
konsumen yang merasa dirugikan. Misalnya soal layanan listrik PLN,
delay pesawat, layanan barang/jasa yang buruk, mutu barang yang tidak
bagus, dan lain sebagainya. Semua itu adalah persoalan yang kerap kali
muncul di Indonesia. Maka inilah realitas ketertindasan konsumen dalam
menghadapi pilihan-pilihan barang/jasa harus mereka konsumsi.
Ironisnya, keluhan yang disampaikan kebanyakan hanya lewat surat
pembaca di media massa. Cara ini terlalu sederhana dan tidak
menyelesaikan masalah. Cara lain yang lebih kreatif adalah langsung
mengadu ke pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
atau lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Memang pada kenyataannya konsumen kerap berada dalam posisi yang tidak
berimbang dibanding dengan posisi produsen. Maka untuk mengurangi
kesewang-wenangan para produsen barang dan jasa, sebagai konsumen kita
perlu mengetahui faktor-faktor yang melemahkan konsumen, antara lain:
1. Masih rendahnya tingkat kesadaran konsumen akan hak-haknya.
2. Belum terkondisikannya "masyarakat konsumen" karena memang sebagian
masyarakat ada yang belum mengetahui tentang apa saja hak-haknya dan ke
mana hak-haknya dapoat disalurkan jika mendapat kesulitan atau
kekurangan dari standar barang atau jasa yang sewajarnya.
3. Masyarakat belum memiliki kemauan untuk menuntut hak-haknya.
4. Proses peradilan yang ruwet dan memakan waktu yang berkepanjangan.
5. Posisi konsumen yang selalu lemah.
Sepenggal informasi di atas diambil dari buku Hak-Hak Konsumen Jika
Dirugikan yang berisi panduan praktis dan peta hak konsumen. Buku ini
disusun oleh Happy Susanto dan diterbitkan oleh Visimedia.
Dalam buku ini juga diulas antara lain:
1. Asas, tujuan, dan dasar hukum perlindungan konsumen
2. Menjadi konsumen mandiri dan memahami strategi pengaduan
3. Bentuk-bentuk pelanggaran hak konsumen dan cara pengaduannya
4. Peran pemerintah dan LSM dalam melindungi konsumen
5. Penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen.
Diharapkan adanya buku ini dapat memberikan kontribusi bagi
pemberdayaan hak-hak konsumen di Indonesia. Maka jangan sampai hak-hak
Anda sebagai konsumen ditindas secara sewenang-wenang.
|