penerbit buku pengembangan diri, karir, & profesi       -      penerbit buku pengembangan diri, karir, & profesi

   
 
 
 


 
 
 

Search the full text of our books:



Rubrik ini terbuka untuk umum. Siapa pun yang ingin bertanya masalah hukum, silakan e-mail ke This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
Disclaimer:
Tujuan Tanya Jawab Hukum hanya sebatas pengetahuan umum dan tidak dianggap sebagai nasihat dari pakar hukum. Informasi yang ditampilkan tidak bersifat rahasia.

 

   

 
Buku Pintar Perizinan dan Pengurusan Dokumen
Buku Pintar Perizinan dan Pengurusan Dokumen
Rp39 500

Panduan Menjadi Sekretaris Profesional
Panduan Menjadi Sekretaris Profesional
Rp20 000

Pertempuran 10 November 1945
Pertempuran 10 November 1945
Rp35 000

Mengenal dan Memilih Pekerjaan
Mengenal dan Memilih Pekerjaan
Rp22 000

 
Tagihan Genting Salah Alamat
Written by Newsroom   
Friday, 12 September 2008
Yth, bapak/ibu pengasuh,
 
Saya mempunyai rumah yang baru saja kami tempati sekeluarga. Rumah kami tersebut kami bangun dengan menggunakan jasa pemborong. Namun, baru 2 bulan ditempati, kami mendapat masalah yaitu ancaman dari pihak vendor dalam hal ini agen genteng rumah kami. Setelah bicara panjang lebar ternyata pihak pemborong masih mempunyai kewajiban kepada agen genteng tersebut yang sampai hari ini belum dilunasi oleh si pemborong
 
Dalam ancamannya agen genteng mengancam akan menurunkan semua genteng rumah kami, seandainya utang pemborong tidak segera dilunasi. Dan saya sudah katakan berulang kali bahwa kewajiban saya ke pemborong sudah semuanya kami lunasi dan saya tidak tahu menahu urusan pembelian genteng tersebut. Dan juga dalam kontrak pembelian genteng pun ditandatangani oleh si pemborong
 
Dalam hal ini saya yg menjadi korbannya atas ingkarnya si pemborong terhadap agen genteng
 
 
PERTANYAAN
 
Apakah tindakan agen genteng terhadap saya yang akan menurunkan semua genteng saya dibenarkan?

Apakah tindakan yg saya harus perbuat ?
 
Mohon pencerahannya,
 
Saya ucapkan terima kasih banyak atas bantuannya
 
Salam

Riza


JAWABAN

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Tindakan agen genteng yang akan menurunkan semua genteng tentu saja sangat tidak dibenarkan. Pada dasarnya, tidak ada hubungan hukum antara Anda dan agen genteng walaupun genteng tersebut digunakan di rumah Anda. Dalam hal ini, hubungan hukum yang terjadi adalah antara Anda dan pemborong. Oleh karena itu, hubungan hukum antara pemborong dan agen genteng merupakan hubungan hukum yang terpisah dengan Anda. Jika Anda belum melunasi hutang dengan pemborong, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh agen genteng untuk melakukan tindakan hukum terhadap Anda. Jika Anda terus diintimidasi dan diteror oleh agent genteng, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian sebagai tindakan yang tidak menyenangkan dan pemerasan. Bahkan, jika atap anda dibongkar, maka dapat ditambah dengan memasuki perkarangan tanpa izin dan pencurian. Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan.

Salam,

Markus Gunawan, SH, MKn.
Penulis buku Pintar Calon Anggota dan Anggota Legislatif (DPR, DPRD, dan DPD)

 
 

      


  VISI MEDIA
Jl. H. Montong No. 57
Ciganjur-Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Phone: 021 788 83030
Fax: 021 727 0996