penerbit buku pengembangan diri, karier, & profesi       -      penerbit buku pengembangan diri, karier, & profesi

   
 
 
 


 

Recommended

Image



















Search the full text of our books:



Rubrik ini terbuka untuk umum. Siapa pun yang ingin bertanya masalah hukum, silakan e-mail ke Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Disclaimer:
Tujuan Tanya Jawab Hukum hanya sebatas pengetahuan umum dan tidak dianggap sebagai nasihat dari pakar hukum. Informasi yang ditampilkan tidak bersifat rahasia.

 

Bookmark and Share
   

 
Becoming Sniper
Becoming Sniper
Rp32 500

Smart HRD
Smart HRD
Rp19 000

Dahsyatnya Otak Tengah
Dahsyatnya Otak Tengah
Rp45 000

Membongkar Rahasia Hipnosis
Membongkar Rahasia Hipnosis
Rp43 000




 
Usaha Bangkrut dan Terbelit Hutang
Ditulis Oleh Newsroom   
Rabu, 04 Pebruari 2009
Yth Bapak/Ibu Pengasuh.


Terima kasih sebelumnya atas perhatian Bapak/Ibu.
Saya mau bertanya tentang pinjaman saya yang bermasalah di bank. Saya menerima pinjaman KTA dari bank sebesar Rp30 jt, cicilan per bulan Rp2.150.000 (sekarang tinggal sembilan bulan lagi total pokok Rp17 jt), tetapi saat ini usaha saya sudah bangkrut dan keadaan financial saya tidak memungkinkan untuk membayar bulanan sebanyak itu lagi. Saya tanyakan beberapa hal sebagai berikut.

1. Apakah bisa saya minta keringanan pembayaran dengan mengubah jumlahnya misal menjadi Rp500.000 per bulan?
2. Apa yang bank akan lakukan jika saya benar-benar tidak sanggup lagi untuk membayar hutang tersebut?
3. Bagaimana jika saya sudah menyampaikan keluhan saya dan sangat kooperatif untuk penyelesaian masalah tersebut sementara bank tidak mau diskusi dan terus mengirim debt collector?
4. Apakah bisa menunda pembayaran sementara menunggu waktu financial saya pulih kembali semisal rentang waktu enam bulan?

Terima kasih sebelumnya Bapak/ Ibu, saya sangat mengharapkan sekali balasan surat ini.

    Joe

Jawaban

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Berdasarkan ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut maka intinya sepanjang disepakati oleh pihak bank, perubahan jadwal dan jumlah pembayaran mengingat adanya kesulitan keuangan yang sifatnya sementara, bukan sesuatu yang mustahil. Namun, semuanya tergantung kepada kebijaksanaan bank. Tindakan penagihan yang dilakukan melalui debt collector dapat dibenarkan sepanjang tidak dilakukan melalui teror atau ancaman baik fisik maupun psikis. Jika bank tetap tidak mau kompromi dan Anda tetap tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran, proses selanjutnya adalah penyelesaian melalui pengadilan. Hakim akan memutuskan apakah memberi kelonggaran jangka waktu pembayaran atau melakukan penyitaan dan penjualan secara lelang atas harta kekayaan Anda untuk jaminan pelunasan hutang tersebut?

Markus Gunawan, SH, MKn.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Share |

      
  VISI MEDIA
Jl. H. Montong No. 57
Ciganjur-Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Phone: 021 788 83030
Fax: 021 727 0996