Hot

KUHAP; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana & Ringkasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014

Rp50.000

Penulis: Tim Visi Yustisia
Ukuran: 14 x 21 cm
Tebal: viii + 260 hlm
Penerbit: VisiMedia Pustaka
ISBN: 979-065-265-8

Beli Ebook

SKU: 979-065-265-8
Category:

Share on:

  • Deskripsi
  • Informasi Tambahan
  • Ulasan (0)

Deskripsi

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) atau UU RI No. 8 Tahun 1981 mengatur tentang hukum acara pidana di Indonesia. Pada Februari 2014, diajukan judicial review atas KUHAP dan telah dikabulkan pada Oktober 2014 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-X11/2014. Putusan ini mengakibatkan substansi beberapa pasal dalam KUHAP mengalami penyesuaian. Selain itu, disahkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma No. 01/2016) telah mengubah hal-hal terkait prosedur mediasi di pengadilan. Kedua hal penting ini belum diketahui masyarakat luas.

Selain penyesuaian dalam KUHAP, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHAP juga telah berubah. Beberapa pasal dalam PP RI No. 27 Tahun 1983 telah diubah oleh PP RI No. 58 Tahun 2010. Perubahan pada KUHAP dan PP Pelaksanaan KUHAP ini belum maksimal diketahui masyarakat. Ditambah lagi, penyusunan yang ada sebelumnya membuat pembaca peraturan ini mengalami kesulitan untuk membanding-bandingkan perubahan yang terjadi. Buku ini hadir dengan konsep baru, yaitu konsep konsolidasi. Konsep ini akan mempermudah pembaca dalam mengerti dan membandingkan penyesuaian atau perubahan yang terjadi pada pasal-pasal yang ada. Konsep konsolidasi adalah penggabungan antara peraturan dan perubahannya dalam halaman yang berurutan. Di samping itu, catatan kaki dan highlight abu-abu akan mempermudah pembaca mengetahui pasal yang berubah dan perubahannya. Diharapkan buku ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum tentang hukum acara pidana di Indonesia.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “KUHAP; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana & Ringkasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014”