Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Urusan Bisnis Lebih Mudah dengan E-Faktur

tutti-macbook-preview-1200x8001

E-faktur diluncurkan pemerintah pertengahan Juli 2015. Hingga kini, sudah banyak Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang menggunakan e-faktur. Apakah ada perbedaan e-faktur dengan faktur pajak kertas? Keduanya tidak ada perbedaan signifikan. Namun, e-faktur lebih ramah lingkungan karena paperless. Keistimewaan utama e-faktur, yaitu lebih memudahkan dan mempercepat urusan bisnis untuk PKP.

 tutti-macbook-preview-1200x8001

E-faktur diluncurkan pemerintah pertengahan Juli 2015. Hingga kini, sudah banyak Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang menggunakan e-faktur. Apakah ada perbedaan e-faktur dengan faktur pajak kertas? Keduanya tidak ada perbedaan signifikan. Namun, e-faktur lebih ramah lingkungan karena paperless. Keistimewaan utama e-faktur, yaitu lebih memudahkan dan mempercepat urusan bisnis untuk PKP.

Beberapa keunggulan dari e-faktur, antara lain:

  • E-faktur dibuat langsung di komputer/notebook melalui aplikasi e-faktur yang bisa diinstal di desktop. Aplikasi bisa diunduh di sini.
  • Penggunaan faktur pajak secara online ini juga memudahkan PKP dalam mendapatkan nomor seri faktur pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak.
  • Dalam aplikasi e-faktur sekaligus bisa membuat SPT Masa PPN
  • E-faktur tidak diwajibkan dicetak dalam bentuk print out.
  • Hanya membutuhkan tanda tangan elektronik.
  • Untuk pembeli, terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar.

Untuk bisa mengakses layanan e-faktur, pengguna (PKP) harus melakukan registrasi ulang secara manual di kantor pelayanan pajak dan meminta sertifikat elektronik.  Setelah sertifikat disetujui, PKP baru bisa menggunakan aplikasi e-faktur dari desktop/notebook secara online.

Sementara di sisi lain, alur mendapatkan dan mengisi e-faktur bisa menyebabkan kendala di masyarakat. Selain itu, bagi yang tidak terbiasa menginstal software,  instalasi e-faktur kemungkinan bisa menyulitkan. Untuk panduan, buku E-faktur; Cara Mudah dan Cepat Penggunaan Faktur Pajak secara Online bisa dijadikan referensi cara menggunakan e-faktur.

Buku yang disusun Dr Nufransa Wira Sakti, S.Kom., M.Ec dan Asrul Hidayat, SE ini berisi detail seputar faktur pajak elektronik, cara pengadministrasian e-faktur, cara pembuatan SPT masa PPN, hingga pengantar perpajakan di Indonesia. Buku ini cocok untuk memahami dunia perpajakan Indonesia dan penggunaan e-faktur, baik secara management maupun teknis.

 

image: http://bit.ly/233D5Ek

 

 

Write a Reply or Comment