Memiliki sebuah badan usaha seperti perseroan terbatas menjadi pilihan sebagian besar orang. Mengapa perseroan terbatas lebih dipilih? Menurut Frans Satrio Wicaksono, SH, dalam bukunya Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris PT, perseroan terbatas merupakan satu-satunya bentuk badan usaha yang memungkinkan pendirinya hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang disetornya, tanpa melibatkan harta kekayaan pribadi yang lainnya.
Namun masih ada kemungkinan pemegang saham harus bertanggung jawab hingga menyangkut kekayaan pribadinya, jika melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
- Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
- Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan.
Risiko lain misalnya berkaitan dengan kesalahan dan kelalaian yang dilakukan anggota dewan komisaris. Maka setiap anggota dewan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan jika yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Pemegang saham pun bisa menggugat anggota dewan komisaris ke pengadilan negeri atas kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian pada perseroan.
Contoh lain, bila sebuah perusahaan bangkrut. Setidaknya ada dua hal utama yang perlu diperhatikan: penutupan dan pemberian pesangon karyawan karena ada PHK.
Memang untuk mendirikan, mengelola, mempertahankan, dan mengembangkan bisnis bukanlah soal mudah. Selain itu banyak risiko yang perlu dipahami dan diantisipasi oleh para pemegang saham, direksi, dan komisaris. Apa saja? Selengkapnya bisa Anda simak dalam buku Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris Perseroan Terbatas (PT). Buku ini diterbitkan oleh Visimedia.
Buku ini membantu calon para pemegang saham, para pemegang saham, direksi, komisaris, konsultan perusahaan, untuk melihat dan mengingat lebih jernih persoalan dan risiko-risiko hukum terkait dengan perseroan terbatas.