Mungkin Anda pernah menjumpai sebuah aksi penggeledahan di sebuah rumah tersangka, misalnya dalam kasus pidana. Perhatikan prosedur dan cara penyidik melakukan izin penggledehan pada tersangka. Bisakah aparat melakukan penggledahan tanpa adanya pernyataan izin? Perhatikan pula apakah tersangka diperlakukan dengan baik oleh aparat polisi.
Ada prosedur tersendiri sebelum seorang tersangka atau terdakwa akan digeledahan atau diperiksa.
Khususnya penggeledahan rumah, penyidik wajib menunjukkan surat izin dari pengadilan negeri setempat dan berita acaranya dalam jangka waktu dua hari, sebelum melakukan tindakan penggeledahan. Demikian menurut Pasal 33 KUHAP.
Nah jika dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik harus menunjukkan surat penggeledahan yang ditandatangani oleh kepala kesatuan atau penyidik sendiri atau penyidik pembantu. Ini berdasarkan Pasal 34 KUHAP.
Jika tersangka atau penghuni menyetujui tindakan penggeledahan tersebut, saat melakukan penggeledahan rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi. Namun, jika pihak tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir, tindakan penggeledahan tersebut harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
Sementara untuk hal-hal khusus yang harus diperhatikan terkait masalah penggeledahan badan dan penggeledahan pakaian, semisal:
- Penggeledahan badan, khususnya terhadap wanita, dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu wanita atau dapat meminta bantuan seorang wanita yang dapat dipercaya.
- Jika perlu dilakukan pemeriksaan penggeledahan rongga badan dapat diminta bantuan pejabat kesehatan/paramedis.
Etika pengeledahan di atas ada dalam Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/1205/IX/2000.
Demikian beberapa kutipan artikel di atas yang bisa Anda temui dalam buku Cerdik dan Taktis Menghadapi Kasus Hukum. Buku ini pengajak pembaca untuk lebih kenal dan paham kasus hukum seperti:
- Tata cara penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan
- Hak-hak Anda jika menjadi tersangka, terdakwa, dan terpidana
- Masalah tindak pidana terorisme, serta hak-hak hukum saksi dan korban
Selengkapnya, cara perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum bisa Anda jumpai dalam buku Cerdik dan Taktis Menghadapi Kasus Hukum. Buku yang disusun oleh Rocky Marbun, SH, MH ini diterbitkan oleh Visimedia. Sebab melek hukum perlu bagi setiap warga negara.