PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) memang sebuah kata yang terdengar tidak enak bagi sebagian besar pekerja. Tak heran bila PHK menjadi momok bagi setiap pekerja yang selalu berharap pada upah/gaji yang biasa mereka terima. Ditambah bisa berbuntut pada terguncangnya perekonomian rumah tangga seorang pekerja.
Menurut, Rocky Marbun, SH, MH, seorang konsultan dan praktisi hukum, PHK seharusnya tidak dijadikan sebagai sesuatu hal yang mengerikan. Perasaan itu dapat diatasi dengan mengetahui hak-hak kita sebagai seorang pekerja. Alumnus pascasarjana Universita Jayabaya ini menambahkan, Terutama tentang pengetahuan hukum ketenagakerjaan itu sendiri.
Dalam buku terbarunya, Jangan Mau di-PHK Begitu Saja, Rocky kembali mengingatkan tentang hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini dimuat hak-hak kita sebagai pekerja, serta saat persinggungan antara kita sebagai pekerja dan perusahaan yang mempekerjakan kita. Satu hal yang perlu diingat bersama adalah tidak mudah memberhentikan seorang pekerja, kecuali dengan memenuhi hak-haknya, tulis Rocky.
Sementara mengenai PHK, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 25 menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh/pekerja dan pengusaha.
Buku terbitan Visimedia ini memberikan wawasan bagi para pekerja agar mengetahui dan memahami hak-haknya, baik sebelum mulai bekerja di sebuah perusahaan maupun setelah masa bekerjanya berakhir. Beberapa yang diulas dalam buku ini antara lain:
Memahami hukum ketenagakerjaan
Mencermati perlindungan tenaga kerja dan perjanjian kerja
Jenis-jenis pemutusan hubungan kerja (PHK)
Hak-hak pekerja jika terkena PHK
Buku ini wajib disimak untuk Anda calon pencari kerja, karyawan kantor, mahasiswa, dan pemilik perusahaan.