MKAPP ialah akronim dari merger, konsolidasi, akusisi, dan pemisahan perusahaan. Empat hal ini sudah jadi fenomena umum dalam dunia bisnis. MKAPP dapat digunakan para pelaku bisnis untuk melakukan restrukturisasi perusahaan, ekspansi perusahaan, atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan-perusahaan yang sedang bermasalah juga dapat diupayakan terhindar dari kebangkrutan.
MKAPP secara lengkap lebih banyak diterapkan perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas. Dapat pula diterapkan pada badan hukum selain perseroan terbatas. Misalnya, perusahaan berbadan hukum koperasi yang dapat menerapkan merger, konsolidasi, dan pemisahan. Sedangkan badan hukum yayasan hanya dapat melakukan merger.
MKAPP dapat diterapkan pada berbagai macam perusahaan, seperti perusahaan perbankan, perusahaan terbuka, BUMN, perusahaan efek, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan penjaminan, perusahaan patungan, perusahaan daerah, perusahaan waralaba, dan lain-lain.
Persuahaan yang akan melakukan merger atau konsolidasi harus memiliki bentuk badan hukum yang sama serta bidang usaha yang sejenis. Sebagai contoh, PT hanya bisa melakukan merger atau konsolidasi dengan PT, koperasi hanya bisa merger dengan koperasi, PT perbankan dengan PT perbankan. Koperasi simpan pinjam hanya bisa merger dengan koperasi simpan pinjam juga. Sedangkan dalam hal akuisisi, PT dana diakuisisi oleh perorangan, UD, CV, firma, PT,koperasi, atau yayasan. Pihak yang akan mengakuisisi PT perbankan atau pasar modal harus mengikuti aturan khusus yang berlaku di bidang perbankan dan pasar modal.
Selain itu, merger, konsolidasi, akuisisi (MKA) biasanya dikelompokkan sendiri dan dibedakan dari pemisahan perusahaan. Hal ini dilakukan karena MKA lebih banyak digunakan untuk tujuan memperbesar aset, sedangkan pemisahan perusahaan digunakna untuk merampingkan perusahaan agar lebih fokus dan efisien. Persuahaan yang melakukan MKA harus diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar pengusaha tidak menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk melakukan monopoli atau persaingan yang tidak sehat. Dan masih banyak lagi hal lainnya mengenai MKAPP ini yang perlu diketahui oleh setiap pengusaha, mahasiswa, dan praktisi dunia usaha lainnya.
Buku Merger, Konsolidasi, Akuisisi, & Pemisahan Perusahaan terbitan VisiMedia ini akan memberikan secara utuh kepada Anda mengenai berbagai hal seputar MKAPP, mulai dari pengertian dan luang lingkupnya, kitab undang-undang hukumnya, tata cara MKAPP sesuai peraturan pemerintah, perubahan anggaran dasarnya, aspek perpajakannya, MKAPP segalan jenis perusahaan perseroan terbatas, hingga kepailitan dan likuidasi.
Iswi Hariyani, SH., MH., Ir. R. Serfianto, DP., & Cita Yustisia S., SH. menyusun buku ini bertujuan memberikan pemahaman yang benar tentang MKAPP dari berbagai aspek yang dibutuhkan. Pasalnya, MKAPP sejatinya dapat digunakan sebagai alat ampuh untuk memajukan perekonomian perusahaan, masyarakat, dan negara. Atas dasar itu pula, mereka membuat sebuah buku pintar MKAPP untuk segala jenis perusahaan ini untuk Anda dan pihak-pihak terkait yang membutuhkan.