Surat perjanjian sangat penting dalam berbagai urusan, baik bisnis, kepegawaian, maupun urusan keluarga. Surat ini memiliki legalitas dan posisi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar menjalankan hak dan kewajiban atas pihak-pihak yang terikat padanya. Jika ada salah satu pihak yang melakukan pelanggaran, pihak lain yang terkait dapat menuntut haknya.
Masalah seputar surat perjanjian ini belum banyak dipahami semua lapisan masyarakat. Padahal dalam kehidupan sehari-hari, banyak aktivitas penting yang mesti dibuatkan surat perjanjian, seperti jual beli, hutang piutang, surat kuasa, gadai, dan sewa menyewa. Perjanjian akan membawa kesepahaman antara pihak-pihak terkait, baik perihal status, jumlah, waktu, harga, maupun konsekuensi lainnya yang dibuat menurut kesepakatan. Masing-masing pihak akan mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum. Ketika ada pihak yang dirugikan, ia dapat mengajukan tuntutan.
Namun, untuk membuat surat perjanjian resmi, ada syarat dan aturan tertentu agar dapat diakui secara sah menurut hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Hal ini adalah satu di antara banyak hal yang akan dijelaskan secara lugas di dalam buku “Panduan Praktis Membuat Surat-Surat Bisnis & Perjanjian”. Di dalam buku yang ditulis oleh Eka Astri Maerisa, S.H., M.H., M.Kn. ini berisi teori-teori terkait perjanjian, mulai dari definisi, asas kebebasan, syarat sah, hak, kewajiban, penafsiran, unsur, jenis, fungsi, dan pelaksanaan perjanjian yang disertai pedoman praktis dalam membuat masing-masing jenis surat perjanjian.
Selain itu, dilengkapi juga dengan CD yang berisi kurang lebih 130 jenis draf perjanjian, surat kuasa, surat pencabutan kuasa, surat pernyataan, dan surat legal lainnya untuk kepentingan bisnis. Melalui buku ini, Anda dapat membuat sendiri surat perjanjian sesuai kebutuhan untuk kelancaran urusan dan bisnis. Anda pun akan mendapatkan kemudahan proses dengan berbekal surat perjanjian ini sebelum disahkan di notaris.