Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

UU Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali?

Jokowi-JK

Jokowi-JKSejak masa orde baru hingga masa reformasi pasal karet penghinaan pejabat telah memakan banyak korban. Entah berapa aktivis dan masyarakat yang terkena dampak pasal penghinaan warisan Belanda itu.

Menurut pakar tata hukum ketatanegaraan, Yusril Ihza Mahendra, pasal penghinaan presiden awalnya digunakan untuk melindungi Ratu Belanda dari hinaan kaum pribumi.

 jokowi JK-Antara-Yudhi-Mahatma

Sejak masa orde baru hingga masa reformasi pasal karet penghinaan pejabat telah memakan banyak korban. Entah berapa aktivis dan masyarakat yang terkena dampak pasal penghinaan warisan Belanda itu.

Menurut pakar tata hukum ketatanegaraan, Yusril Ihza Mahendra, pasal penghinaan presiden awalnya digunakan untuk melindungi Ratu Belanda dari hinaan kaum pribumi.

Banyak yang menganggap delik penghinaan terhadap presiden atau pejabat multitafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, sudah semestinya di ruang demokrasi, undang-undang ini dihapuskan.

Sesungguhnya pada 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapuskan delik penghinaan presiden yang menimbulkan multitafsir itu. Namun belakangan ini kembali muncul isu pasal penghinaan presiden kembali diusulkan di rancangan undang-undang di DPR. Tentu saja isu penting ini mendatangkan polemik.

Keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan pada presiden bisa memunculkan kembali rezim otoriter di era demokrasi.  Akibat pasal ini, sikap kritis masyarakat bisa terbungkam. Sudah sepatutnya, delik penghinaan yang telah dihapuskan MK tidak diulik kembali di DPR.

Penghapusan pasal penghinaan terhadap presiden hanya salah satu contoh terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukum pidana materiil di Indonesia.  Pada perkembangannya, KUHP memang sewajarnya mengalami perubahan, penambahan, dan penghapusan, karena mengikuti dinamika hukum materiil yang ada.

Selain penghapusan pasal penghinaan terhadap presiden, masih banyak pasal lain yang berubah. Selengkapnya perubahan dan penyesuaian KUHP yang belum banyak diketahui oleh masyarakat ditemukan dalam buku “KUHP” terbitan Visimedia. Buku bisa jadi referensi untuk pembaca, karena dilengkapi semua perubahan dan undang-undang terkait. Buku ini sengaja disusun secara praktis dan mudah dibaca termasuk untuk pembaca awam hukum.

 

foto: Antara/Yudhi Mahatma

link foto dari : http://politik.news.viva.co.id/news/read/656382-jokowi-ingin-pasal-penghinaan-presiden-dihidupkan-kembali

Write a Reply or Comment