Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Absensia

Saya dapat tugas untuk  membahas masalah hukum yang berkaitan dengan absensia. Pertanyaan saya, pidana apa yang dapat diadili secara absensia?

Terima kasih sebelumnya pak, mohon bantuannya

wasssalam.

Ilhamdani Maki

 

 

JAWABAN

 

Pengadilan secara in absentia adalah persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Macam-macam pidana yang dapat diadili secara in absentia adalah tindak pidana korupsi dan kejahatan terhadap kemanusiaan atau pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Di samping itu, pengadilan secara in absentia juga dapat dilakukan apabila undang-undang secara khusus menentukan bahwa suatu pidana tertentu dapat dilakukan pengadilan secara in absentia. 

 

Salam,

 

Markus Gunawan, SH, MKn.

Write a Reply or Comment