Saya dapat tugas untuk membahas masalah hukum yang berkaitan dengan absensia. Pertanyaan saya, pidana apa yang dapat diadili secara absensia?
Terima kasih sebelumnya pak, mohon bantuannya
wasssalam.
Ilhamdani Maki
JAWABAN
Pengadilan secara in absentia adalah persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Macam-macam pidana yang dapat diadili secara in absentia adalah tindak pidana korupsi dan kejahatan terhadap kemanusiaan atau pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Di samping itu, pengadilan secara in absentia juga dapat dilakukan apabila undang-undang secara khusus menentukan bahwa suatu pidana tertentu dapat dilakukan pengadilan secara in absentia.
Salam,
Markus Gunawan, SH, MKn.