Sumber foto: www.flickr.com/photos/teegardin/5913069484/
Tahukah Anda, bahwa bayar pajak itu bisa lebih murah? Ya, Anda tidak perlu mengelabui petugas pajak hanya karena ingin membayar pajak lebih murah dari semestinya. Caranya? Berzakatlah!
Ya, pajak dan zakat merupakan bahasan yang sama pentingnya dalam menggagas pengurangan kemiskinan dan upaya menyebar kesejahteraan bagi semua. Keduanya memiliki peran penting dalam pembangunan, sekaligus penjaga kestabilan sosial ekonomi masyarakat dengan cara mendistribusikan aset yang dimiliki kepada yang memerlukan. Namun, pada tataran praktiknya, sering kali pelaksanaan pembayaran pajak, zakat, dan sumbangan keagamaan lainnya ini dibenturkan satu sama lain.
Dianggap sebagai beban, keduanya lantas dijadikan sebagai pilihan bukan kebutuhan dan sinergritas. Ada yang berpendapat bahwa membayar pajak sama dengan menunaikan zakat, sehingga tidak perlu membayar zakat lagi secara terpisah. Sebaliknya, ada pula yang berpendapat bahwa tidak perlu membayar pajak karena zakat saja sudah cukup.
Di sisi lain, pembayaran pajak menjadi keharusan bagi setiap masyarakat yang telah memenuhi ketentuan kewajiban pajak yang diterapkan oleh pemerintah sebagai salah satu bentuk kontribusi seorang warga negara dalam pembangunan negerinya. Meskipun pemerintah mendapat mandat dari rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan mengatasi kemiskinan, jelas pekerjaan berat ini tidak dapat bertumpu sendirian.
Alih-alih sebagai dua hal yang berbeda, pajak dan zakat sesungguhnya memiliki tujuan yang sama. Banyak yang belum memahami bahwa zakat dan sumbangan wajib keagamaan juga membangun bangsa. Untuk membangun sebuah bangsa yang besar dan kuat, peranan masyarakat sangatlah penting. Bahkan dalam ajaran Islam, pembangunan ekonomi merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran agama Islam. Cedikiawan bijak, bernama Mawdudi menyimpulkan bahwa relokasi sumber kewajiban sosial berupa zakat dan sedekah merupakan bagian yang beriringan, di samping ajakan untuk menghimpun tabungan dan investasi.
Wacana zakat sebagai pengurang pajak bukannya tanpa bukti, walaupun pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan lain bukanlah objek pajak.
Artinya, zakat atau sumbangan keagamaan seharusnya tidak boleh menjadi pengurangan perhitungan penghasilan kena pajak (PKP), tetapi kemudian di Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan dikecualikan dari penghasilan yang tidak boleh dikurangkan dari PKP. Dengan demikian, aturan ini bersifat lex specialis, yakni memiliki aturan khusus yang membedakan dari objek pajak lain.
Meskipun regulasi terkait telah digulirkan sejak awal 2000, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Pihak-pihak yang telah mengetahui mengenai ketentuan ini pun, sedikit sekali yang memahami secara pasti bagaimana cara mengurus haknya tersebut. Regulasi yang tadinya direncanakan sebagai pendongkrak pembayaran zakat dan pajak secara simultan, justru belum memberikan hasil yang signifikan. Namun, tentunya belum terlambat bagi Anda yang ingin mulai mengurangi beban pajak dengan zakat. Sebagai catatan, zakat dan sumbangan yang bisa menjadi pengurang pendapatan bruto kena pajak adalah zakat dan sumbangan keagamaan yang dibayarkan di lembaga atau instansi yang diakui pemerintah.
Mau bayar pajak lebih murah? Siasati dengan zakat.
Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…
Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…
Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…
Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…