Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Bila Polisi Membuka Paksa Segel

Hai salam kenal,

Saya mahasiswa hukum, ingin bertanya mengenai permasalahan pembukaan segel terhadap kontainer ekspedisi barang.  Selama ini polisi merasa kesulitan untuk membuka segel dikarenakan :
 
1. Dasar hukum polisi melakukan pembukaan segel dalam rangka penyelidikan akan dugaan adanya tindak pidana terhadap barang yang dibawa dalam kontainer yang bersegel tersebut.
 
2.Pihak ekspedisi merasa keberatan terhadap pemeriksaan tersebut dengan dalih bahwa barang yang di dalam kontainer tersebut telah disegel sehingga tidak dapat di buka.
 
yang ingin saya tanyakan adalah:
apakah polisi berhak untuk membuka kontainer yang telah disegel tersebut? Jika ada, apa dasar hukumnya?
 
Terima kasih

Denny
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _

Jawab:

Untuk menjawab pertanyaan saudara sebenar agak sedikit sulit, karena pertanyaannya sendiri tidak lengkap. Ada beberapa permasalasahan yang masih sumir yaitu mengenai masalah ekspedisi, apakah ekspedisi yang dimaksud adalah dalam lalu lintas ekspor impor (mis: terkait dengan kepabean dan pajak) atau dalam lalu linta barang dan dokumen dalam tingkat regional (mis: TIKI, JNE, DHL, dll).

Namun secara garis besar, dapat saya sedikit sampaikan secara garis besar atau gambaran umum nya adalah sebagai berikut:

Bahwa Kepolisian sebagai institusi penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, oleh Negara diberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap barang-barang yang dianggap terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang akan atau telah terjadi.

Pada Pasal 16 ayat (1) huruf l menyebutkan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.”

Kalimat menurut hukum yang bertanggungjawab tentu nya tidak berdasarkan penafsiran subyektif dari institusi Kepolisian semata, namun telah ditetapkan pula di dalam UU Kepolisian tersebut, bahwa pihak POLRI harus berkoordinasi dengan aparat / insitusi penegak hukum / lembaga negara yang terkait misalnya seperti Kepabean atau Dirjen Perpanjakan.

Demikian pula di tegaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 38, dimana jelas disebutkan bahwa Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, dan dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Bila kemudian pihak penyidik berpendapat bahwa telah terjadi atau adanya dugaan tindak pidana, dan keberadaan bukti-bukti yang terkait ada di dalam penguasaan pihak ekspedisi, maka penyidik dapat memerintahkan untuk membuka dan memeriksa nya.

Namun, bagaimana bila kemudian setelah dibuka segel dan ternyata isi nya bukan atau tidak terkait dengan dugaan tindak pidana???

Maka pihak Penyidik POLRI wajib membubuhi cap yang berbunyi "telah dibuka oleh penyidik" dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan beserta identitas penyidik.

Demikian jawaban Kami.

Rocky Marbun, S.H., M.H
Legal Consultant
Law Firm Trust & Success Associates

Write a Reply or Comment