Bayar Pajak Lebih Murah
Rp59.000
Penulis: Ai Nur Bayinah, S.E.I., M.M.
Ukuran: 14 x 21 cm
Tebal: xxxiv + 174 hlm
Penerbit: VisiMedia Pustaka
ISBN: 979-065-234-8
SKU: | 979-065-234-8 |
Category: | Bisnis |
Share on: |
- Description
Description
Setiap orang pasti senang jika bisa membayar pajak lebih murah tanpa melanggar aturan atau berbuat curang. Salah satu cara paling tepat dan mudah adalah menjadikan zakat dan sumbangan wajib keagamaan sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga nilai beban pajak yang harus dibayar lebih murah. Disebut tepat karena sesuai dengan UU Pajak Penghasilan dan peraturan perundang-undangan terkait. Disebut mudah karena prosedurnya tidak akan menemui hambatan atau birokrasi yang berbelit. Pembayaran zakat dan sumbangan keagamaan wajib dapat dilakukan di lembaga-lembaga yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Kemudian, Wajib Pajak pun hanya perlu melampirkan bukti pembayaran zakat dan sumbangan
wajib keagamaan saat pelaporan SPT selama Tahun Pajak.
Buku ini mencoba memberikan informasi mengenai cara yang tepat dan mudah dalam menerapkan ketentuan perpajakan terkait dengan zakat dan sumbangan keagamaan. Menjadi lebih lengkap karena disertai dengan penyelesaian kasus dan bonus CD menghitung pajak. Buku ini dapat menjadi referensi praktisi, akademisi, dan masyarakat pada umumnya. Mau bayar pajak lebih murah? Penuhi dulu zakat dan sumbangan keagamaan Anda!
“Pembayaran zakat telah mendapat akomodasi dari pemerintah untuk menjadi potongan atas penghasilan kena pajak. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat tidak perlu membayar pajak lebih besar dari sebelumnya.”
Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc. – Ketua Umum BAZNAZ