Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.71 Tahun 2010 Tentang
Rp55.000
Penulis: Redaksi Visimedia
Ukuran: 15 x 23 cm
Tebal: xxii + 426 hlm
Penerbit: VisiMedia Pustaka
ISBN: 979-065-103-1
SKU: | 979-065-103-1 |
Category: | Hukum |
Share on: |
- Description
Description
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah
Penulis: Redaksi Visimedia
Ukuran: 15 x 23 cm
Tebal: xxii + 426 hlm
Penerbit: VisiMedia Pustaka
ISBN: 979-065-103-1
Harga: Rp55.000,-
Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang independen dan ditetapkan dengan PP 71/2010 setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari BPK.
Penyusunan SAP berbasis akrual adalah pertanggungjawaban profesional yang dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process) yang terdapat dalam Lampiran III. Sedangkan, penyusunan pernyataan standar akuntansi pemerintahan (PSAP) dilandasi kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, yang merupakan konsep dasar penyusunan serta pengembangan SAP, dan menjadi acuan bagi KSAP, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, serta pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam PSAP.
Lingkup pengaturan PP 71/2010 ini meliputi SAP berbasis akrual yang berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas (Lampiran I), dan SAP berbasis kas menuju akrual berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP berbasis akrual (Lampiran 11).
Laporan keuangan SAP berbasis akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. PP 71/2010 juga mendelegasikan perubahan terhadap PSAP yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Perubahan terhadap PSAP tersebut dapat dilakukan sesuai dengan dinamika pengelolaan keuangan negara.