Perselisihan antara kaum pekerja dengan pengusaha adalah hal yang seringkali kita dengar. Masalah yang paling mencolok adalah menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK). Seperti kasus PHK terhadap 1.135 buruh yang mayoritas dari sektor tekstil dan furnitur di Semarang yang membuat ketegangan tidak saja pada pihak pekerja dan pengusaha, tapi juga pemerintah.
Perselisihan antara kaum pekerja dengan pengusaha adalah hal yang seringkali kita dengar. Masalah yang paling mencolok adalah menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK). Seperti kasus PHK terhadap 1.135 buruh yang mayoritas dari sektor tekstil dan furnitur di Semarang yang membuat ketegangan tidak saja pada pihak pekerja dan pengusaha, tapi juga pemerintah.
Efek dari krisis global yang menghantam dunia bisnis selalu jadi alasan utama terkait penurunan omset perusahaan dan efisiensi. Maka efisiensi (pengurangan) kaum pekerja pun alternatif kebijakan perusahaan.
Keputusan merumahkan pekerja sebenarnya keputusan yang sulit bagi kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha). Sebab hal ini menyangkut kehidupan perekonomian kedua belah pihak. Dalam mem-PHK pekerja, pengusaha memiliki kewajiban memberikan pesangon. Di sisi lain pekerja juga perlu kritis dan tidak boleh begitu saja menerima keputusan PHK.
Sebab-sebab PHK bisa ditimbulkan dari banyak sebab, antara lain:
1. PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat, seperti melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang atau uang milik perusahaan.
2. PHK karena pekerja terlibat kasus pidana
3. PHK karena pekerja melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
4. PHK karena pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri
5. PHK karena perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.
6. PHK karena perusahaan merugi dua tahun terus-menerus atau keadaan memaksa (Force Majeur).
7. PHK karena perusahaan melakukan efisiensi
8. PHK karena perusahaan pailit
Pada poin ke-6, kerugian perusahaan harus dibuktikan dengan laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Hak yang diterima pekerja adalah uang pesangon sebesar satu ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar satu ketentuan, dan uang penggantian hak.
Artikel di atas dikutip dari buku Cara Menghitung Upah Pokok, Uang Lembur, Pesangon, dan Dana Pensiun. Buku yang ditujukan untuk pegawai dan perusahaan ini disusun oleh Much Nurachmad. Buku ini juga berisi lampiran peraturan-peraturan penting tentang upah, lembur, kerja kontrak, PHK dan pesangon.