Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Cara Praktis Membuat Nota Pembelaan (Pleidoi)

Sebelum majelis hakim menjatuhkan perkara, nota pembelaan atau pleidoi bisa diajukan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa. Berdasarkan pasal 182 KUHAP, setelah pemeriksaan dinyatakan selesai oleh hakim, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir. Demikian tulis Frans Satrio Wicaksono, SH, praktisi dan penulis buku Panduan Lengkap Membuat Nota Pembelaan (Pleidoi).

Mengapa nota pembelaan (pleidoi) perlu diajukan? Pleidoi biasa dikenal sebagai upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya.

Lalu siapa yang membuat nota pembelaan terdakwa? Pleidoi bisa ditulis langsung oleh terdakwa atau pembela yang mendampingi terdakswa bisa diajukkan. Namun karena keterbatasan ilmu hukum dan ketidakbiasaan menulis, pembuatan nota pembelaan (pleidoi) biasanya dipasrahkan kepada pembela hukum, tulis Frans Satrio Wicaksono dalam buku tersebut.

Mengenai teknis atau cara menyusun nota pembelaan (pleidoi) disusun dalam 10 struktur.

1. Judul nota pembelaan
2. Eksepsi
3. Pendahuluan
4. Tinjauan atas dakwaan
5. Fakta-fakta dalam persidangan
6. Tinjauan yuridis
7. Fakta-fakta dalam persidangan berkaitan dengan tuntutan dan dakwaan.
8. Tinjauan terhadap tuntutan
9. Penutup atau kesimpulan
10. Tanda tangan

Selengkapnya soal teknis penyusunan nota pembelaan bisa Anda pelajari dalam Panduan Lengkap Membuat Nota Pembelaan (Pleidoi).  Dalam buku ini dibahas empat hal besar:

1. Mengenal nota pembelaan
2. Kapan nota pembelaan dibuat
3. Teknik penyusunan nota pembelaan
4. Contoh lengkap nota pembelaan

Buku terbitan Visimedia ini dilengkapi CD no 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
 

 

Write a Reply or Comment