Sudah tahu jika EYD atau Ejaan Yang Disempurnakan sudah tidak berlaku? Nah, kalau belum ini ceritanya. Tepatnya pada 26 November 2015, Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2015 menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Sudah tahu jika EYD atau Ejaan Yang Disempurnakan sudah tidak berlaku? Nah, kalau belum ini ceritanya. Tepatnya pada 26 November 2015, Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2015 menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Maka, adanya peraturan menteri tersebut, EYD sudah tidak berlaku dan diganti dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Ingin tahu alasannya, mengapa diterbitkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia? Setidaknya ada dua pertimbangan perlunya Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia ditetapkan.
Pertama, sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, penggunaan bahasa Indonesia dalam beragam ranah pemakaian, baik secara lisan maupun tulisan semakin luas;
Kedua, untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Maka sekali lagi, sejak Permendikbud No. 50/2015 diberlakukan, peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Thaun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa ejaan bahasa Indonesia sudah memasuki era baru, yang lebih memfasilitasi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Lalu, apa saja contoh yang membedakan PUEBI dengan EYD?
Salah satu contoh pemakaian huruf tebal untuk menegaskan bagian tulisan yang sudah ditulis miring. Misalnya, huruf dh, seperti pada kata Ramadhan, yang tidak terdapat dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
Contoh lain penggunaan huruf tebal yang dipakai menegaskan bagian-bagian karangan, seperti judul buku, bab, atau subbab.
Ada lagi pada penggunaan tanda titik (.) yang dipakai di belakang angka atau huruf dalam suatu bagan, ikhtisar, atau dasar.
Misalnya:
Masih banyak contoh lainnya. Melalui buku Panduan Resmi Terbaru Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Anda bisa menyimak aturan pemakaian huruf, penulisan kata, pemakaian tanda baca, penulisan unsur serapan. Buku yang disusun Tim Visi Yustisia ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2015. Dalam buku ini juga dilengkapi pedoman umum pembentukan istilah. Selain itu ada juga ulasan sejarah ejaan bahasa Indonesia dan sejarah pedoman pembentukkan istilah.
Buku ini sangat membantu siswa guru, mahasiswa, praktisi bahasa, masyarakat umum pengguna dan penutur bahasa Indonesia. Ayo, berbahasa dengan baik dan benar!
image: http://okydian.staff.ub.ac.id/2012/05/29/bahasa-persatuan-yang-semakin-terpinggirkan/
Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…
Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…
Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…
Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…