Penulis: Happy Susanto
Ukuran buku: 15 x 23 cm
Tebal viii+108 hal
ISBN 979-104-397-3
Pelanggaran terhadap hak konsumen disebabkan beberapa faktor. Di antaranya faktor sikap pelaku usaha yang sering memandang konsumen sebagai pihak yang mudah dieksploitasi dan dipengaruhi untuk mengonsumsi segala bentuk barang/jasa yang ditawarkan. Faktor ini diperparah dengan kurang mengertinya masyarakat umum sebagai konsumen terhadap hak-haknya. Jika haknya diabaikan, konsumen tidak bisa berbuat apa-apa karena memang tidak tahu dan tidak sadar. Ketika sadar, mereka justru tidak mengerti bagaimana tata cara atau prosedur pengaduan dan penuntutan atas hak-haknya yang dilanggar.
Buku ini mengajak kita semua, para konsumen, untuk mencermati masalah-masalah perlindungan konsumen, termasuk soal hak dan tata cara pengaduan jika dirugikan. Buku ini juga dilengkapi prosedur pengaduan yang dapat dilakukan oleh konsumen, serta dilengkapi alamat badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) se-Indonesia. Harapannya, konsumen yang dirugikan bisa segera bertindak sebelum kerugian yang ditanggung semakin besar. Dengan kata lain, menjadi bijak sebelum diinjak-injak.
Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…
Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…
Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…
Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…