Sumber foto: www.flickr.com/photos/rumblepress/11552628565/
Punya hobi fotografi dan edit foto? Jika iya, tidak masalah. Namun, jangan sampai hobi Anda itu disalahgunakan sehingga menjadi bumerang bagi diri Anda sendiri. Bisa-bisa, Anda terjerat hukum karena menyalahgunakan hobi itu.
Ya, Anda tentu masih ingat dengan beberapa kasus terkait dengan edit foto seseorang. Yang masih hangat adalah contoh kasus dugaan foto mesra Abraham Samad dan Feriyani Lim. Berbagai pendapat pun muncul seiring dengan tersebarnya foto tersebut. Ada yang menyebut foto itu benar dan bukan rekayasa. Namun, beberapa pakar membantah kebenaran foto tersebut.
Terlepas dari benar atau tidaknya foto yang mengandung unsur pornografi tersebut, hal ini bisa dijadikan tindak pidana. Jika orang yang terdapat dalam foto tersebut membantah dan berdasarkan pemaparan keterangan ahli dinyatakan sebagai hasil olahan, korban bisa mengajukan gugatan pencemaran nama baik kepada si pembuat foto sesuai Pasal 310 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, kasus seperti ini juga bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, kasus rekayasa foto tersebut disebarluaskan melalui media elektronik.
Nah, lebih dalam tentang penjelasan kasus rekayasa foto ini bisa Anda telaah melalui buku KUHP & KUHAP yang ditulis oleh Tim Visi Yustisia.
Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…
Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…
Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…
Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…