Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Hukum Keluarga dan Perkawinan

Pertanyaan

Saya mau tanya apakah bapak biologis seorang anak diluar nikah tetap tidak dapat mengambil alih hak asuh anak dari ibunya walaupun sang anak tersebut belum memilki akta kelahiran?

Dan apakah jika selama anak tersebut belum ada akta kelahiran anak tersebut kebutuhan materiilnya dipenuhi oleh keluarga sang bapak (seperti uang kedokter.beli susu,popok dll) sang bapak dapat mengambil alih anak tersebut dengan alasan itu?? Seandainya saja sang ibu selingkuh dengan lelaki lain apakah bapak anak tersebut berhak mengambil alih hak asuh anak lantaran ibunya selingkuh? Padahal notabennya belum ada ikatan perkawinan baik adat, agama atau sah secara hukum…..?

Dimungkinkan tidak bapak anak tersebut dengan kejadian diatas dapat mengambil hak asuh anak lantaran merasa bahwa:

1. telah membiayai kebutuhan anak tersebut sejak bayi hingga umur 3 sekarang

2. ibu si anak telah berselingkuh

Jawab

Seorang anak akan mempunyai hubungan keperdataan antara ibu dan bapaknya bila adanya suatu pengakuan. Pengakuan tersebut haruslah berbentuk akta lahir.

Secara biologis, hubungan keperdataan terhadap anak muncul pertama kali adalah kepada ibunya, dikarenakan secara jelas ibu lah yang mengandung dan melahirkan. Mengapa demikian, karena ibu tidak memiliki hak untuk ingkar bahwa anak tersebut bukanlah anaknya, namun bapak memiliki hak ingkar terhadap anak yang dilahirkan berdasarkan waktu yang ditentukan oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Munculnya akta lahir akan munculkan hak-hak baik bagi si bapak ataupun si ibu terhadap si anak.

Bila antara si bapak dan ibu nya tidak ada ikatan perkawinan, maka secara otomatis, tidak ada hak bagi si Bapak untuk melakukan penerapan kekuasaannya terhadap si anak.

Bila kemudian, si ibu melakukan hubungan dengan pria lain, dan tidak ada hubungan perkawinan secara sah menurut hokum antara si ibu dengan si bapak yang merasa sebagai bapaknya, maka hubungan si ibu dengan pria lain tidak bias dikatakan sebagai perselingkuhan.

Sehingga tidak memunculkan hak bagi si bapak untuk mempersangkakan bahwa si ibu dari si anak melakukan perselingkuhan.

Bila perselingkuhan itu muncul pada saat terjadi hubungan pernikahan antara si ibu dan si bapak, baru bisa dikatakan bahwa si ibu melakukan perselingkuhan.

Kesimpulannya adalah:

1. Bahwa si anak belum bisa diakui sebagai anak dari si bapak dan si ibu karena tidak ada pengakuan secara sah berbentuk akta lahir.

2. Karena kedua nya tidak terikat hubungan perkawinan, maka si ibu bebas untuk melakukan hubungan dengan siapapun juga

3. Hubungan keperdataan hanya ada bagi si ibu dan si anak tapi tidak ke si bapak.

Rocky Marbun, SH, MH penulis buku
Cerdik dan Taktis Menghadapi Kasus Hukum

Write a Reply or Comment