Idealnya, seorang karyawan mengetahui dan memahami hak finansial dan nonfinansial di lingkup dunia kerjanya. Namun, masih banyak karyawan yang belum paham hal ini. Contoh yang paling umum adalah pada perhitungan komponen selain salary (gaji), tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, tunjangan prestasi, dan pajak. Hal ini biasa terjadi pada karyawan yang baru saja memasuki dunia kerja. Mereka kurang peduli akan hal ini.
Mungkin, dalam urusan perhitungan komponen gaji yang mereka terima, karyawan tidak mau pusing dengan hitungan yang dianggap rumit. Mungkin juga, kurangnya sosialisasi dari pihak HRD soal perhitungan komponen di luar gaji kepada karyawan menyebabkan hal ini.
Ketidaktahuan ini bisa merugikan karyawan itu sendiri pada kemudian hari. Sebab, bukan tidak mungkin, pihak perusahaan melakukan kesalahan perhitungan yang disebabkan human error, sistem pemrograman yang salah, atau akibat faktor prosedural lainnya.
Uang Lembur (Overtime)
Contoh sederhana perhitungan upah lembur. Dalam sebuah perusahaan, pembayaran uang lembur adalalah wajib hukumnya. Perusahaan wajib membayarkan uang lembur jika seorang karyawan bekerja melewati batas jam pulang kantor. Peraturan lembur sudah diatur dalam Pasal 77 UU Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun, dalam kasus berbeda, jika karyawan menyediakan diri (rela) bekerja melebihi batas jam kerja (8 jam untuk 5 hari kerja dalam seminggu), perusahaan bisa tidak wajib membayarnya. Selebihnya, perkara kerja lembur di luar jam kantor, mesti ada kesepakatan antara karyawan dengan pihak manajemen perusahaan. Perusahaan tentu saja perlu ikut memonitor dan tidak boleh lepas tangan jika ada karyawan yang sering kerja lembur tanpa dibayar.
Berikut beberapa komponen yang mesti diketahui para karyawan yang bekerja di perusahaan baik kecil maupun besar, misalnya komponen tunjangan tidak tetap dan tunjangan tetap.
Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap bersifat variabel. Tunjangan ini setiap bulannya tidak sama. Tunjangan ini tergantung jumlah kehadiran, pencapaian kinerja prestasi, target penjualan produk, dan lainnya.
Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap merupakan pembayaran yang dilakukan secara teratur tanpa melihat kehadiran atau pencapaian prestasi karyawan. Beberapa jenis tunjangan yang biasa diberikan perusahaan kepada karyawan di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, dan tunjangan jabatan.
Keberadaan karyawan sebagai tenaga kerja, perusahaan sebagai tempat bekerja, serta pengusaha sebagai pemilik dari perusahaan ini, dipayungi oleh hukum. Yakni, pertama, UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomo 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP ini mengatur kebijakan pengupahan, penghasilan yang layak, upah minimum, pemotongan upah, dan sanksi administratif pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh.
Selengkapnya, agar karyawan lebih melek contoh-contoh dan pedoman dalam perhitungan komponen gaji bisa disimak dalam buku “Jadi Karyawan Kaya”. Buku ini ditulis oleh dua praktisi SDM perkantoran: Aria Mulya Pradana dan Muhammad Hatta.
Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…
Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…
Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…
Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…