Sumber gambar: www.flickr.com/photos/124387535@N03/14135683605
Sebagai manusia yang memiliki jiwa sosial, tentunya kita tidak ingin bermasalah dengan siapa dan apa pun. Harapannya, kita bisa selalu hidup tenteram tanpa masalah dengan orang lain.
Sayangnya, masalah sering kali tidak terhindarkan. Bahkan, tak jarang, permasalahan antarmanusia bisa sampai ke proses peradilan. Jika sudah begitu, kita hanya bisa mengikuti prosesnya.
Bagi yang benar-benar “awam” dalam hukum, proses hukum mungkin hanya sebatas pelaporan ke pihak berwajib, pemanggilan oleh pihak berwajib, proses pengadilan, lalu dijatuhkan hukuman. Namun, kenyataannya tidak seperti itu.
Hukum pidana merupakan wilayah di mana negara memberikan perlindungan kepada warga negaranya dari kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan warga negara lain. Hukum pidana Indonesia tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses hukum pidana, terdapat prosedur atau hukum acara yang saat ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk lebih memahaminya, simak upaya hukum biasa untuk kasus pidana umum berikut ini.
Laporan/pengaduan/tertangkap tangan
Setiap orang yang mengalami/melihat/menyaksikan/menjadi korban peristiwa tindak pidana bisa melaporkan atau membuat pengaduan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum.
Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam KUHAP.
Penyidikan
Setelah menerima laporan, pejabat polisi Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat jelas tindak pidana yang terjadi dan dimaksudkan untuk mencari tersangka dari tindak pidana tersebut.
Penangkapan
Untuk kepentingan penyidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa dia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Penahanan
Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan hakim, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, jika menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Penggeledahan
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau pakaian atau badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang. Surat penggeledahan dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri setempat.
Penyitaan
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Bantuan hukum
Guna kepentingan pembelaan, seorang tersangka atau terdakwa berhak menerima bantuan hukum, walaupun dia benar sebagai pelaku tindak pidana.
Prapenuntutan dan penuntutan
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa atau diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Praperadilan
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Sidang ini hanya dipimpin oleh seorang hakim. Jika pada tahap praperadilan tersangka dinyatakan tidak bersalah, tuntutan akan batal demi hukum. Namun, jika praperadilan hanya memutuskan sesuai atau tidaknya tahap penangkapan dan penahanan, kasus akan tetap diproses.
Sidang pengadilan
Setelah pelimpahan dokumen oleh jaksa penuntut umum, perkara akan masuk ke tahap sidang pengadilan. Mengadili berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Selama proses peradilan, terdakwa masih dianggap tidak bersalah (presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah) hingga jatuh putusan pengadilan.
Secara lengkap, prosedur mengenai upaya-upaya hukum ini bisa Anda baca dalam buku KUHP & KUHAP yang disusun oleh Tim Visi Yustisia. Buku ini menjadi lebih mudah dipahami karena terdapat bagan dan flowchart proses penyelesaian kasus pidana, penjelasan atas pasal yang berada di samping kanan halaman, peraturan perundang-undangan terkait KUHP & KUHAP, hingga sejarah hukum pidana di Indonesia.
Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…
Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…
Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…
Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…