Sering kali, kita melihat anak-anak ABG membawa sepeda motor di jalanan. Selain terbesit perasaan khawatir pada keselamatan mereka, orang lain pun bisa terkena dampak buruknya, kecelakaan misalnya. Dari sisi hukum pun, anak-anak belum cukup umur tersebut sudah melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.
Orangtua seharusnya tidak memberikan izin kepada anak-anak di bawah umur untuk mengendarai motor. Secara fisik, kaki mereka sudah kuat untuk menopang beratnya sepeda motor dan bisa mengendarainya. Namun, di sisi lain, mental anak belumlah siap jika mereka dibiarkan mengendarai sepeda bermotor. Hal ini juga berlaku kepada anak-anak usia di bawah tujuh belas tahun yang mengendarai kendaraan roda empat.
Seperti yang kita ketahui, surat izin mengemudi (SIM) wajib hukumnya bagi pengguna kendaraan bermotor. Peraturan perolehan SIM pun kian ketat. Untuk sepeda motor roda dua, usia minimal 17 tahun bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM. Surat izin mengemudi berlaku untuk pengendara kendaraan bermesin yang memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, mengenal peraturan lalu lintas, serta terampil dalam mengendarai kendaraannya.
Urusan permohonan pembuatan SIM saat ini relatif mudah, baik jalur online maupun offline. Hanya saja, belum semua kota dan kabupaten menyediakan layanan online. Untuk layanan online, calon pemohon SIM tetap harus datang ke polres untuk pemeriksaan kesehatan dan foto.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, SIM dibagi menjadi dua jenis, yaitu perorangan dan umum. Persyaratan administrasi secara umum dalam pembuatan SIM, yaitu pemohon harus memiliki KTP, lulus pemeriksaan kesehatan, dan foto diri. Selain itu, ujian teori, praktik, dan simulasi adalah syarat mutlak seseorang agar dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan SIM.
Berikut adalah jenis-jenis surat izin mengemudi untuk golongan perorangan yang biasa digunakan di Indonesia, antara lain:
SIM A, untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1, untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
SIM B2, untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, untuk pengemudi sepeda motor.
SIM D, untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Di bawah ini merupakan jenis-jenis surat izin mengemudi untuk golongan SIM umum, antara lain:
SIM A Umum, untuk pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1 Umum, untuk pengemudi mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 Umum, untuk pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan, berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. (Sumber: Wikipedia)
***
Nah, bagi yang merasa kesulitan membuat SIM atau ingin mendapat nilai ujian di atas standar melalui jalur legal dengan mudah dan lancar, kamu bisa membaca buku Mudahnya Mengurus Administrasi Pengendara dan Kendaraan.
Buku terbitan Visimedia ini disajikan dengan bahasa yang ringan. Buku ini berisi tanya jawab atas permasalahan sehari-hari yang sering dihadapi pengendara, terutama masalah administrasi, seperti pengurusan STNK, BPKB, dan TNKB. Dijelaskan juga perbedaan mekanisme tilang dan e-tilang serta apa saja yang dipersiapkan supaya aman dalam menghadapi razia lalu lintas. Selain itu, isi buku juga dilengkapi dengan kisi-kisi soal ujian SIM yang dapat dijadikan panduan bagi calon pengendara agar dapat dengan mudah mendapatkan SIM.
foto: sidomi.com