Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Landasan Hukum dan Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

peraturan-presiden-nomor-70-2012

peraturan-presiden-nomor-70-2012Pemerintah biasa membuat pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari APBN/APBD sesuai Keppres No. 70 Tahun 2012. Tugas pengadaan ini berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KPA, ULP, atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Individu atau badan usaha dapat mengikuti penyediaan atau lelang pengadaan barang dan jasa dengan sarat-sarat tertentu.

 

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, banyak aturan-aturan yang berbeda untuk setiap jenis pengadaan. Sesuai dengan aturan, ada dua pelaksanaan pengadaan, yaitu dengan menggunakan penyedia barang/jasa atau dengan cara swakelola. Penyedia barang/jasa harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha, seperti memiliki  Surat Izin Usaha, memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa.

Sedangkan swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh institusi, di mana dalam pelaksanaannya dapat dilaksanakan oleh PPK, instansi pemerintah lain atau kelompok masyarakat/LSM penerima hibah. Pekerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM pada institusi yang bersangkutan atau pekerjaan yang dari segi besaran, sifat, lokasi, atau pembiayaan tidak diminati oleh penyedia barang/jasa, dan lain-lain.

Dalam beberapa kasus, peserta lelang sering merasa kecewa ketika didiskualifikasi dari kepesertaan lelang. Hal ini disebabkan, karena peserta tidak mengetahui mekanisme dan persyaratan yang mesti dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, ketidaktahuan ini dapat berujung kecurangan yang dapat merugikan kita dalam kompetisi lelang. Karena itu, pengetahuan aturan dan hukum pengadaan barang/jasa mesti dikuasai oleh peserta lelang, baik perorangan maupun badan usaha.

Semua peraturan dan mekanisme aturan ini dapat Anda temukan di dalam buku Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI No. 54 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penjelasannya. Isi dan tata letak buku terbitan VisiMedia Pustaka ini sesuai dengan dokumen resmi dari sekretariat negara.

Write a Reply or Comment