Undang-undang tentang perkawinan dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga termasuk produk hukum Negara Indonesia yang wajib diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat. Dengan mengetahui dan memahami undang-undang tersebut, seluruh masyarakat Indonesia diharapkan semakin menyadari hak dan kewajibannya dalam perkawinan dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bagi berlangsungnya kehidupan. Apa yang terjadi jika suatu perkawinan bermasalah? Atau, apa yang harus dilakukan seorang isteri jika ia mengalami kekerasan dalam rumah tangga? Semua itu tentu dapat diselesaikan melalui proses peradilan.
Selama ini, negara kita memang telah memiliki Undang-undang yang mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan perkawinan serta kekerasan dalam rumah tangga. Namun nampaknya, masih saja ada pihak-pihak yang melanggar ataupun merasa dirugikan karena kurang maksimalnya penerapan UU tersebut.
Mengapa demikian? Hal ini bisa saja terjadi karena kurangnya sosialisasi ataupun minimnya pengetahuan masyarakat tentang UU yang membahas pasal-pasal perkawinan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Undang-undang tentang perkawinan dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga termasuk produk hukum Negara Indonesia yang wajib diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat. Dengan mengetahui dan memahami undang-undang tersebut, seluruh masyarakat Indonesia diharapkan semakin menyadari hak dan kewajibannya dalam perkawinan dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bagi berlangsungnya kehidupan.
Berdasarkan hal itu, Visimedia menerbitkan buku Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Buku ini dilengkapi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Dalam Rumah Tangga.