Dinamika tata laksana pemerintahan yang berkembang pesat otomatis juga membawa dampak pada perkembangan peraturan sebagai dasar hukum serta tatanan pelaksanaan dalam kepegawaian. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini terbukti dengan adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1074 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang beberapa kali mengalami perubahan.
Dengan mengusung semangat reformasi birokrasi yang sedang giat digaungkan pemerintah, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara disahkan. Undang-undang ini merupakan awal mula reformasi birokrasi karena memuat beberapa hal mendasar yang berubah dalam sistem birokrasi kepegawaian.
Dalam undang-undang ini, terdapat perubahan kepegawaian seperti sistem kompetensi dalam kepegawaian, sanksi dan penghargaan dalam kepegawaian, juga menghilangkan dikotomi ASN pusat dan daerah. Semuanya mengraha pada perbaikan perlayanan publik dan kinerja pegawai
Salah satu hal yang perlu dicermati adalah perihal jenis, status dan kedudukan ASN. Pada Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Selanjutnya pada Pasal 1 Ayat 2 disebutkan bahwa ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk hak dan kewajiban ASN terdapat pada Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23. Hak bagi PNS berupa gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, jaminan pension dan jaminan hari tua, perlindungan serta pengembangan kompetensi ada dalam Pasal 21. Perihal hak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tercantum pada Pasal 22 berupa gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan serta pengembangan kompetensi. Sementara itu, kewajiban ASN tercantum dalam Pasal 23.
Fungsi ASN berada dalam Pasal 10, yaitu Pelaksanaan Kebijakan Publik, Pelayanan Publik serta Perekat dan Pemersatu Bangsa. Tugas ANS tercantum dalam pasal 11. Sedangkan peranan ASN ada dalam pasal 12.Disebutkan bahwa Pegawai ASN berperan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme,
Selain memberikan uraian mengenai undang-undang tentang ASN, dalam buku ini juga terdapat Peraturan Pemerintah Tentang Kepegawaian Terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakan Kerja dan kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil. Masing-masing peraturan juga dilengkapi dengan penjelasan. Khusus untuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 ditambah dengan Lampiran Peraturan.
Guna memahami Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Tentang Kepegawaian Baru yang terdiri dari 141 pasal, tentunya membutuhkan ekstra waktu dan perhatian. Siapa saja yang merasa tertarik atau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai ASN namun tidak cukup memiliki waktu untuk membaca dan menelaah seluruh undang-undang, buku ini menawarkan solusi mudah mengatasi masalah tersebut.
Solusi yang ditawarkan buku ini adalah dengan memberikan beberapa bagan yang bisa dikatakan merupakan inti sari keseluruhan isi undang-undang tersebut. Meski tidak semua pasal tercantum dalam bagan, namun hal tersebut cukup memudahkan untuk memahami serta memudahkan mencari pasal serta ayat yang terkait hal utama seperti hak dan kewajiban, kelembagaan ASN, fungsi, tugas dan peranan ASN.
Sebenarnya akan lebih memudahkan lagi jika dibuatkan bagan untuk semua pasal yang ada. Serta dicantumkan juga halaman yang memuat pasal atau ayat terkait. Misalnya tentang fungsi, tugas dan peranan ASN ada dalam pasal 10 di halaman 20. Perihal pegawai ASN yang menjadi pejabat Negara tercantum pada Bab X pasal 121 halaman 79-82.
Khusus untuk Peraturan Pemerintah Tentang Kepegawaian Terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakan Kerja dan kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil, sepertinya penulis merasa tidak perlu membuatkan bagan guna memahami pemahaman. Padahal hal tersebut sebaiknya juga dilakukan sehingga membantu pembaca memahami isi.
Sebenarnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara bisa diunduh secara gratis. Hanya saja tentunya tidak ada nada aneka bagan seperti yang terdapat dalam buku ini. Jika bisa dimudahkan tentunya pembaca tidak ingin memilih memahami dengan cara yang sulit.
Sekedar berbagi pengalaman saat saya mempelajari buku tentang Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Agar mudah memahami, saya menerapkan sistem gunting-tempel. Setelah mengunduh peraturan, saya mulai menggunting bagian penjelasan dan menempelkannya didekat pasal dan ayat terkait. Misalnya untuk penjelasan mengenai pasal 1, saya tempelkan di dekat pasal 1. Cara ini lebih efektif karena saya tidak perlu bolak-balik mencari keterangan mengenai sebuaha pasal dan ayat. Dalam buku ini, cara tersebut sudah diambil alih dengan penggunaan bagan yang bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Andai saat membaca mendadak buku ini tertutup sementara belum sempat memberi tanda halaman yang sedang dibaca, tak perlu merasa risau, setting buku ini juga sudah dibuat sedemikian rupa guna memanjakan pembacanya. Cukup lihat dari sisi samping saja, di sana tiap pergantian bagian (undang-undang, peraturan atau penjelasan) terlihat bagian yang diberi warna hitam.
Tim Visi Yustisia merupakan tim yang menyusun buku-buku hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia sebagai tutorial praktis yang bisa diaplikasikan oleh pembaca. Tim ini terdiri atas penyusun yang sudah pernah menerbitkan buku-buku hokum dan peraturan perundang-undangan, di antaranya Zulfa Simatur R, S.H, Fitria Pratiwi, S.S, M. Hum serta Lis Sutinah, S.S. Tim Visi Yustisia dalam beberapa karyanya berupaya untuk bisa mengantarkan pembaca pada kemudahan dalam melakukan prosedur atau birokrasi yang diatur pada regulasi yang berlaku. Maka tak heran, jika beberapa buku yang disusun oleh tim ini memberikan CD atau aplikasi secara gratis. Tujuannya tak lain guna memudahkan pembaca semata.
Bagi Anda yang memiliki profesi sebagai ASN, praktisi hukum, mahasiswa serta masyarakat luas, buku ini merupakan buku tentang undang-undang yang mudah dipahami. Tak ada alasan lagi untuk ragu membacanya khan.
Editor Fitria Pratiwi
ISBN: 9790652534
Halaman: 134
Cetakan: Pertama-2015
Penerbit: VisiMedia Pustaka
Harga: Rp 35.000
Resensi dari : http://trulyrudiono.blogspot.co.id/2016/02/2016-21-memahami-tentang-undang-undang.html?m=1
Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…
Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…
Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…
Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…