|
|
Apakah tanah dibiarkan menganggur dan ditempati orang lain kemudian orang lain yang menempati tersebut bisa diakui oleh BPN sebagai pemilik tanah yang sah?
Terima kasih,
Umbaran Atmojo
Jawab
Terima kasih atas pertanyaan Sdr. Umbaran Atmojo. Berkaitan dengan tanah yang dibiarkan menganggur dapat saya jelaskan hal-hal sebagai berikut.
Dalam pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagai dasar pendaftaran hak atas tanah, maka pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya dengan syarat:
* penguasaan tersebut dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai pihak yang berhak atas tanah,
* diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya,
* penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang
bersangkutan atau pihak lainnya.
Berdasarkan ketentuan pasal ini, mereka yang secara fisik menguasai suatu bidang tanah selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut dapat mengajukan permohonan hak kepada BPN. Tentu hal ini harus didukung dengan sejumlah persyaratan tentang pembuktian bahwa penguasaan tersebut dilakukan dengan iktikad baik dan terbuka, didukung dengan keterangan saksi, dan penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat sekitar. Jika sejumlah persyaratan yang ditentukan tersebut tidak dipenuhi walaupun yang bersangkutan telah menguasai secara fisik tanah tersebut selama 20 tahun berturut-turut hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemberian hak atas tanah. Demikian jawaban dari saya. Jika masih terdapat pertanyaan-pertanyaan lebih lanjut dapat mengirimkan email kembali. Terima Kasih.
Markus Gunawan, SH, MKn
Penulis buku Buku Pintar Calon Anggota dan Anggota Legislatif