Desa Cibodas di Kabupaten Bandung Barat merupakan satu contoh keberhasilan pengelolaan BUM Desa. Desa yang terletak pada ketinggian 1260 di atas permukaan laut ini memiliki aneka unit usaha seperti agro wisata, pengelolaan pengairan air bersih secara mandiri, transportasi, dan listrik. Tidak heran jika kemampuan pengelolaan BUM Desa ini layak dijadikan sebagai percontohan di tingkat nasional.
Yang membuat Desa Cibodas mampu mandiri melakukan pengelolaan BUM Desa salah satunya adalah modal gotong-royong warga yang sudah mengakar kuat. Inisiatif warga desa menghadapi aneka permasalahan diatasi dengan semangat gotong royong. Kedua potensi kekayaan alam desa yang berhasil digali dan dikembangkan menjadi kegiatan wirausaha.
Desa Cibodas selanjutnya meningkat sebagai desa mandiri yang memiliki perangkat desa yang sanggup mengelola dana desa dari pemerintah.
Setelah menengok keberhasilan Desa Cibodas, mari kita tilik tujuan dari penerapan BUM Desa. Sepintas tujuan BUM Desa selaras dengan pengembangan kewirausahaan di tingkat desa. Harapannya, laju pergerakan perekonomian desa berjalan dengan stimulus dana desa dari APBN.
Namun, pembuatan BUMD Desa yang sudah diatur di bawah payung hukum UU No 6 Tahun 2014 bukan saja tanpa kendala. Di sini muncul pertanyaan, bagaimana cara desa melakukan pengelolaan keuangan yang akan atau sudah dikucurkan oleh pemerintah. Di sisi lain kendala pencairan dana desa akibat letak lokasi yang jauh juga bisa menjadi masalah.
Nah, di bulan Agustus ini pencairan dana desa tahap kedua tiba. Angkanya sekitar 18 Triliun rupiah. Karena dana desa menggunakan dana APBN, perencanaan anggaran dan pengelolaan perlu dipertanggungjawabkan secara transparan. Setiap pelaporan akan diunggah di situs web desa.
Perkara pencairan dan pengelolaan dana desa terkesan kompleks, birokratis, dan tentu bukan hal yang mudah. Namun, adanya stimulus dana desa, bisa memunculkan harapan dan angin segar untuk membuat kegiatan perekonomian desa lebih maju.
Beberapa hal yang perlu dicermati dan disiapkan oleh perangkat desa dan pemangku kepentingan adalah tata aturan payung hukum, dari UU hingga Peraturan Pelaksana UU Desa. Selain itu peraturan dari menteri keuangan pun perlu dipelajari dan dilaksanakan dengan cermat.
Selengkapnya, tentang tata cara pengelolaan BUM Desa agar lebih mudah dipahami teknis pengelolaannya bisa disimak dalam buku Pedoman Resmi Petunjuk Pelaksanaan Dana Desa. Buku ini berisi himpunan peratuan lengkap tentang penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi dana desa.
Melalui buku terbitan Visimedia ini, perangkat desa maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan desa diajak untuk cermat dan melek hukum, serta lebih hati-hati dalam pemanfaatan dana dari APBN ini.
sumber gambar: finance.bisnis.com
Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…
Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…
Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…
Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…