Categories: Hukum PraktisInfo

Mengenal Tata Cara Pengelolaan Dana Desa

Desa Cibodas di Kabupaten Bandung Barat merupakan satu contoh keberhasilan pengelolaan BUM Desa. Desa yang terletak pada ketinggian 1260 di atas permukaan laut ini memiliki aneka unit usaha seperti agro wisata, pengelolaan pengairan air bersih secara mandiri, transportasi, dan listrik. Tidak heran jika kemampuan pengelolaan BUM Desa ini layak dijadikan sebagai percontohan di tingkat nasional.

Yang membuat Desa Cibodas mampu mandiri melakukan pengelolaan BUM Desa salah satunya adalah modal gotong-royong warga yang sudah mengakar kuat. Inisiatif warga desa menghadapi aneka permasalahan diatasi dengan semangat gotong royong. Kedua potensi kekayaan alam desa yang berhasil digali dan dikembangkan menjadi kegiatan wirausaha.

Desa Cibodas selanjutnya meningkat sebagai desa mandiri yang memiliki perangkat desa yang sanggup mengelola dana desa dari pemerintah.

Setelah menengok keberhasilan Desa Cibodas, mari kita tilik tujuan dari penerapan BUM Desa. Sepintas tujuan BUM Desa selaras dengan pengembangan kewirausahaan di tingkat desa. Harapannya, laju pergerakan perekonomian desa berjalan dengan stimulus dana desa dari APBN.

Namun, pembuatan BUMD Desa yang sudah diatur di bawah payung hukum UU No 6 Tahun 2014 bukan saja tanpa kendala. Di sini muncul pertanyaan, bagaimana cara desa melakukan pengelolaan keuangan yang akan atau sudah dikucurkan oleh pemerintah. Di sisi lain kendala pencairan dana desa akibat letak lokasi yang jauh juga bisa menjadi masalah.

Nah, di bulan Agustus ini pencairan dana desa tahap kedua tiba. Angkanya sekitar 18 Triliun rupiah. Karena dana desa menggunakan dana APBN, perencanaan anggaran dan pengelolaan perlu dipertanggungjawabkan secara transparan. Setiap pelaporan akan diunggah di situs web desa.

Perkara pencairan dan pengelolaan dana desa terkesan kompleks, birokratis, dan tentu bukan hal yang mudah. Namun, adanya stimulus dana desa, bisa memunculkan harapan dan angin segar untuk membuat kegiatan perekonomian desa lebih maju.

Beberapa hal yang perlu dicermati dan disiapkan oleh perangkat desa dan pemangku kepentingan adalah tata aturan payung hukum, dari UU hingga Peraturan Pelaksana UU Desa. Selain itu peraturan dari menteri keuangan pun perlu dipelajari dan dilaksanakan dengan cermat.

Selengkapnya, tentang tata cara pengelolaan BUM Desa agar lebih mudah dipahami teknis pengelolaannya bisa disimak dalam buku Pedoman Resmi Petunjuk Pelaksanaan Dana Desa. Buku ini berisi himpunan peratuan lengkap tentang penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi dana desa.

Melalui buku terbitan Visimedia ini, perangkat desa maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan desa diajak untuk cermat dan melek hukum, serta lebih hati-hati dalam pemanfaatan dana dari APBN ini.

 

 

 

sumber gambar: finance.bisnis.com

Guest Account

Share
Published by
Guest Account

Recent Posts

Pastikan Menyusui Bayi dengan Benar, Ini Tips-nya dengan Teknik Marmet

Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…

5 tahun ago

Bonus Alat Makan Cantik Setiap Pembelian Buku Masakan Visimedia di Gramedia

Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…

5 tahun ago

Dapatkan Tumbler Cantik, Setiap Pembelian Buku Parenting Terbitan Visimedia

Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…

5 tahun ago

Tahun 2020, TNI Rekrut Lebih dari 17 Ribu Anggota untuk Akmil, Bintara, dan Tamtama

Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…

5 tahun ago

Resep Kari Ayam dari Bunda Adviany Tenri Fada Pia

Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…

5 tahun ago

Resep Puding Karamel dari Seleb Facebook Adviany Tenri Fada Pia

Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…

5 tahun ago