Mungkin Anda salah satu yang jeli melihat peluang bisnis. Namun untuk segera mengeksekusi sederet risiko membuat Anda “mundur”. Risiko dalam berbisnis memang selalu ada. Mengantisipasinya dengan melihat aneka risiko yang Anda lihat adalah bagian yang masuk ke dalam daftar yang perlu Anda takar.
Dalam menjual barang atau jasa tentunya lekat dengan risiko dan ketidakpastian sebagai faktor yang seharusnya Anda pertimbangkan sebelum memulai berbisnis. Jualan Anda bisa tidak laku, tertipu, kecelakaan, atau sederet risiko lain yang sanggup menggiring Anda ke lubang kebangkrutan. Oleh karena itu, membuat daftar risiko sebanyak-banyaknya dan menyiapkan klausul-klausul draf kontrak yang adil untuk mengantisipasinya adalah hal yang tidak terelakkan dalam berbisnis.
Jika Anda khawatir meminjam modal ke bank, daftar teman-teman yang sudah mapan dan mau berinvestasi di bisnis Anda. Bisa saja Anda menyiapkan tawaran bagi hasil. Misalnya, beberapa persen saham yang akan menjadi bagian dan bagaimana konversi keuntungan yang akan ia terima. Adakah ia mempunyai hak untuk turut mengawasinya dalam pelaksanaan manajemen? Di dalam dafar, Anda bisa membuat daftar calon vendor pengangkut dan memilih mereka yang bersedia memberikan jaminan ganti rugi jika barang Anda hilang atau rusak di perjalanan. Tuangkan itu dalam draf kontrak dan ajukan, jadi tidak hanya janji manis melalui lisan saja.
Meminimalisasi risiko memang penting, walau pada praktik pelaksanaannya mungkin sulit. Setidaknya dengan pembuatan kesepakatan di atas surat kontrak berpayung hukum dalam berbisnis memungkinkan dicapai. Untuk menghindari kerugian dari kontraktor yang masih diragukan kompetensinya, Anda dapat meminta kontraktor tersebut untuk memasukkan tanahnya sebagai jaminan hasil kerjanya sebagai ketentuan kontrak.
Untuk menghindari kerugian akibat kecelakaan, Anda bisa memasukan klausul force marjeure dalam surat kontrak pengangkutan. Sementara untuk menghindari keterlambatan mengantar bahan baku yang mungkin dilakukan oleh transporter, Anda dapat mengancamnya dengan denda keterlambatan. Jika janji-janji itu tidak ditepati, Anda dapat menggugatnya ke pengadilan. Pada dasarnya, sebuat kontrak mempunyai dua fungsi, selain sebagai SOP (Standard Operational Procedure) untuk mengatur pelaksanaan bisnis dan kerja sama juga berfungi sebagai alat bukti hukum. Selain memiliki kekuatan administrasi, kontrak juga memiliki daya paksa hukum.
Kutipan artikel di atas diambil dari buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis. Menurut Dadang Sukandar, S.H., membuat surat kontrak menjadi bagian dalam merancang urusan bisnis. Buku ini mengajak Anda para pelaku bisnis pemula untuk membiasakan diri membuat surat kontrak bisnis.
Buku ini hadir untuk membuka wawasan para pelaku usaha pemula, UMKM, serta freelancer yang tidak begitu familiar dengan urusan surat kontrak. Dalam buku ini dilengkapi dengan CD yang berisi draf kontrak bisnis dalam format MS Words. Selain itu, Anda bisa secara mandiri membuat dan mengkritisi kontrak-kontrak bisnis, menakar kontrak dengan lebih hati-hati di awal kerja sama akan lebih bijaksana daripada terlibat sengketa wanprestasi.
foto: http://www.communitynews.com.au/