Dear,
Saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan :
1. Boleh atau tidak Penggugat mengubah jumlah Penggugat dalam surat
gugatannya, apabila acara persidangan sudah berjalan 2 kali yaitu baru
sampai tahap pemeriksaan pendahuluan dan perubahan gugatan mengenai alamat
dari Tergugat ? Misalnya awalnya jumlah penggugat 5 orang tapi pada saat
sidang perubahan gugatan, penggugat sudah merubah gugatannya yaitu pada
alamat Tergugat, boleh atau tidak Penggugat mengubah surat gugatannya lagi
yaitu Penggugatnya menjadi 3 orang ?
2. Sah atau tidak surat kuasa kolektif tidak ditandatangani oleh seluruh
anggota ? misalnya suatu organisasi berjumlah anggota 5 orang, memberikan
kuasa kepada ketua untuk beracara di pengadilan negeri, sah atau surat
kuasanya jika hanya ditandatangani oleh 3 orang ?
3. Seorang Ketua dari suatu organisasi atau suatu forum komunikasi yang
telah mendapatkan mandat dari anggotanya untuk beracara di Pengadilan
Negeri, apakah masih memerlukan surat kuasa lagi atau tidak dari para
anggotanya untuk beracara di pengadilan negeri ? dan apakah surat kuasa
tersebut perlu didaftarkan di Pengadilan Negeri atau tidak, sebab Ketua
suatu organisasi sudah mendapatkankan mandat dari anggotanya ?
Terima kasih, mohon jawabannya segera.
(Yulinar)
Jawaban
No. 1 :
Berarti belum masuk pemeriksaan perkara kan? Jika ya, berarti
boleh gugatan dirubah tapi surat gugatan sebelumnya harus
ditarik/cabut dahulu dan dimohonkan kepada Hakim.
(Tapi, hati-hati jika tergugat tidak terima, karena sebelumnya oleh
pemohon/penggugat ia menjadi tergugat pada gugatan sebelumnya – bisa2
digugat balik)
No. 2:
Organisasinya apa dulu? PT/yayasan/firma/orsos/ormas?
Jika memang merupakan suatu organisasi pasti ada pendiriannya, nah
dari situ keliatan siapa yang berwenang mewakili organisasi untuk
bertindak keluar.
Jika memang Anggota organisasi yang 5 orang, apakah tercantum
dalam pendirian (AD/RT) organisasi? jika ya maka surat kuasa yang
diberikan kepada salah satu anggota harus ditandatangan semua anggota.
No. 3:
Nah ini yang dimaksud surat kuasa khusus (khusus mewakili untuk
beracara atas suatu perkara), jika dalam surat kuasa sebelumnya telah
tercantum kuasa juga diberikan untuk beracara di pengadilan, maka
tidak perlu lagi kuasa, jika tidak perlu dibuat kuasa lagi untuk
mewakili kepentingan organisasi dan harus didaftarkan di pengadilan.
Catatan:
Perlu dilihat dan diperhatikan, dalam UU Advokat, yang
berhak beracara di muka peradilan adalah ahli hukum yang memiliki ijin
Beracara/Advokat. Jangan sampai nanti gugatan mentah.
Solahuddin, SH