Sumber gambar: www.flickr.com/photos/86530412@N02/8225598402
Sejak pemerintah mewajibkan warga negaranya untuk mengikuti BPJS Kesehatan, tidak sedikit orang yang mulai melakukan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Meski demikian, tidak sedikit juga yang belum memahami tata cara pendaftarannya secara lengkap. Nah, untuk memudahkan Anda, berikut ini tahap-tahap pendaftaran perserta BPJS Kesehatan.
1. Buka www.bpjs-kesehatan.go.id
2. Arahkan kursor ke tombol Layanan Peserta.
3. Pilih bagian Pendaftaran Peserta.
4. Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum pendaftaran peserta BPJS-Kesehatan secara online:
• Kartu Tanda Penduduk
• Kartu Keluarga
• Kartu NPWP (jika ada)
• Alamat e-mail dan nomor HP yang bisa dihubungi
5. Klik tombol Identitas.
Isi data sesuai dengan KTP, KK, NPWP, dan pilih Kelas Perawatan.
Kelas I diwajibkan membayar iuran sebesar Rp59.500/bulan.
Kelas II diwajibkan membayar iuran sebesar Rp42.500/bulan.
Kelas III diwajibkan membayar iuran sebesar Rp25.500/bulan.
6. Isi tombol Alamat dan E-mail.
7. Klik tombol Fasilitas Kesehatan Tingkat I.
Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat I dan Faskes Gigi sesuai pilihan otomatis yang disediakan.
8. Isi tombol Khusus WNA (bagi warga negara asing).
9. Tuliskan kode yang tertera pada kolom kosong di sampingnya, kemudia klik tombol Simpan. Website akan memunculkan informasi bahwa data berhasil disimpan dan akan mengirim pesan ke e-mail Anda untuk aktivasi pembayaran.
Klik tombol Registrasi Keluarga jika ingin menambahkan anggota keluarga sebaai peserta BPJS Kesehatan.
Klik tombol Entri Data Baru jika ingin melakukan pendaftaran dengan identitas lain.
10. Anda akan menerima e-mail konfirmasi pendaftaran peserta mandiri BPJS-Kesehatan.
Klik Aktivasi Pendaftaran.
11. Unduh Formulir Daftar Isian Peserta dan Lembar Nomor Virtual Account.
12. Lakukan pembayaran pada bank sesuai virtual account yang telah Anda unduh dan harus dilakukan tidak boleh melewati 24 jam setelah waktu pendaftaran dan simpan bukti pembayaran sebagai bukti untuk penukaran kartu BPJS.
13. Setelah melakukan pendaftaran, Anda dapat mencetak dengan e-ID BPJS Kesehatan dengan cara melakukan refresh (klik tombol F5) kemudian klik ulang link Aktivasi Pembayaran yang ada di e-mail konfirmasi.
14. Pemegang e-ID BPJS Kesehatan tidak berkewajiban untuk mengganti e-ID BPJS Kesehatan dengan kartu BPJS Kesehatan karena sudah dapat digunakan sebagai identitas peserta BPJS Kesehatan.
15. Pemegang e-ID BPJS Kesehatan yang ingin mengganti e-ID BPJS Kesehatan kartu BPJS Kesehatan bisa datang langsung ke Kantor BPJSA terdekat dengan menyerahkan Formulir Daftar Isian dilengkapi foto berwarna terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), hasil cetak e-ID BPJS Kesehatan dan struk ATM pembayaran iuran pertama.
Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Kesehatan dari BPJS yang ditulis oleh Tim Visi Yustisia berisi panduan resmi memperoleh jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Mulai dari pendaftaran, jumlah iuran, cara membayar, denda keterlambatan, hingga pelayanan kesehatan yang akan didapatkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…
Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…
Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…
Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…