Ada beberapa jenis pajak di Indonesia, salah satunya ialah pajak penghasilan. Sebelum tahun 1984, pelaksanaan Pajak Penghasilan di Indonesia menggunakan undang-undang pajak warisan kolonial, yaitu Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944. Selanjutnya pada tahun 1983 dilakukan reformasi di bidang perpajakan yang menghasilkan beberapa undang-undang perpajakan, di antaranya ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang mulai berlaku 1 Januari 1984 yang kemudian mengalami beberapa perubahan lagi.
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang disebut sebagai Wajib Pajak. Mereka dikenai pajak penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak. Subjek Pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap, baik tinggal di dalam negeri maupun di luar negeri.
Sedangkan objeknya, Pajak Penghasilan dikenakan berdasarkan pasal 4 ayat (1), yaitu berupa penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, hadiah dari undian, atau pekerjaan, atau kegiatan, dan penghargaan, laba usaha, keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau dari pengalihan harta, bunga yang termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian hutang, dividen, royalti, dan lain sebagainya.
Ada juga bentuk pengecualian tidak terkena sebagai Objek Pajak, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3). Di antaranya bentuk bantuan, sumbangan, atau harta hibahan termasuk zakat, warisan, harta yang termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal, pembayaran dari pihak asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, dan lain sebagainya.
Masih banyak hal lainnya dalam permasalahan pajak ini yang mesti diketahui. Nah, dalam kerangka itu, buku Panduan Lengkap Pajak Penghasilan terbitan VisiMedia ini akan menjelaskan sisi perpajakan secara lengkap untuk Anda ketahui sebagai warga negara Indonesia. Buku ini membahas berbagai ketentuan yang berkaitan dengan:
– Subjek dan Objek Pajak Penghasilan,
– penghasilan yang dikenakan PPh final dan tidak final,
– pengeluaran dan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dan tidak dapat dikurangkan dari peredaran penghasilan bruto,
– cara menentukan persediaan dan depresiasi atau amortisasi aset sesuai golongannya,
– cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak,
– cara menentukan Penghasilan Kena Pajak dan penggunaan tarif untuk menghitung pajak, dan
– masih banyak lagi pembahasan lainnya.
Atep Adya Barata sengaja menyusun buku ini untuk Anda dalam membantu lebih memahami, mengerti, dan mampu mengimplementasikan kewajiban perpajakan serta menggunakan hak-hak perpajakan dalam jenis Pajak Penghasilan. Buku setebal 652 halaman ini akan menyuguhkan semua materi yang mesti diketahui oleh setiap orang yang memiliki hubungan dengan perpajakan, baik pelajar, pribadi, perusahaan, maupun lembaga untuk menjadi pintar mengelola pajak penghasilan.
Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…
Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…
Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…
Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…