Yth. Pengasuh,
Saya memiliki tunggakan KTA di dua bank dan kartu kredit di tiga bank. Awalnya, saya selalu membayar tepat waktu. Namun, karena bisnis saya pailit, jadi hanya bisa mengandalkan gaji kantor yang tidak mencukupi untuk membayar semua hutang tersebut.
Berdasarkan informasi yang saya dapat, saya mengirimkan surat permohonan reschedule kepada bank yang bersangkutan (kartu kredit). Melalui proses yang alot, akhirnya mereka menyetujui untuk mengikutsertakan saya dalam program tersebut, tetapi dengan cicilan per bulan yang masih di luar kemampuan saya. Saya sudah memberikan surat permohonan agar ditinjau ulang. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan.
Pertanyaan saya :
1. Apakah kasus saya dapat ditinjau ulang agar cicilan per bulannya sesuai dengan kesanggupan saya ?
2. Sampai mana perbuatan debt collector diperbolehkan menurut hukum? Dapatkah mereka dilaporkan ke kepolisian? Karena debt collector dari bank sangat kasar pada saat menagih dan mempermalukan saya juga keluarga.
Terima kasih.
Jawaban
1. Permasalahan Anda tentu saja dapat ditinjau ulang. Namun, keputusan tetap di tangan bank apakah memberikan kelonggaran lagi kepada Anda?
2. Perbuatan debt collector yang "keterlaluan" sehingga mengancam dan berlaku kasar kepada Anda dapat saja dilaporkan ke pihak yang berwajib. Walaupun Anda memiliki tanggungan hutang, tetapi tata cara penagihan tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak membuat Anda terancam baik fisik maupun psikis.
Markus Gunawan, SH, MKn.