Hadirnya bisnis e-commerce mempermudah manusia dalam melakukan transaksi pembelanjaan tanpa batas. Di balik segala kemudahannya, ternyata e-commerce juga memiliki permasalahan hukum tersendiri. Salah satunya mengenai perpajakan.
Sumber foto: https://flic.kr/p/eVPj7u
Hadirnya bisnis e-commerce mempermudah manusia dalam melakukan transaksi pembelanjaan tanpa batas. Di balik segala kemudahannya, ternyata e-commerce juga memiliki permasalahan hukum tersendiri. Salah satunya mengenai perpajakan.
Tidak dapat dipungkiri, bisnis e-commerce memang terbilang unik dan juga sangat membantu. Keajaiban internet membuat Anda bisa membeli barang sampai ke belahan dunia mana pun. Misalnya, Anda ingin membeli barang langka yang hanya ada Inggris. Dengan bantuan berbagai toko online, barang langka yang inginkan dapat dibeli dan dikirimkan ke tempat Anda. Tidak hanya produk dari luar negeri, produk dalam negeri pun dapat dengan mudah Anda dapatkan dengan internet.
Dari segala kemudahan yang ada dalam berbisnis e-commerce, permasalahan hukum yang perlu diperhatikan adalah perpajakan. Pertanyaan yang muncul, apakah perdagangan melalui internet patut dikenakan pajak dan bagaimana meningkatkan kepatuhan bagi para pelaku bisnis e-commerce?
Regulasi perpajakan di tiap negara memang berbeda. Perpajakan di Indonesia tentu berbeda dengan negara Malaysia atau Brazil. Untuk itu, pada November 2011 berbagai negara yang tergabung dalam SGATAR (Study Group on Asian Tax Administration and Research) melakukan pertemuan di Malaysia. Mereka membahas agenda penting mengenai perpajakan dalam e-commerce. Setelah itu, diterapkanlah regulasi perpajakan e-commerce di negara masing-masing. Namun, apakah pajak untuk e-commerce sama pentingnya dengan pajak yang biasa dibayar tiap bulannya?
Pajak e-commerce sama pentingnya dengan pajak biasa. Pajak yang biasa dibayarkan tiap bulan berfungsi untuk membangun dan merawat infrastruktur negara. Tidak hanya itu, pajak juga berfungsi untuk membayar gaji PNS yang fasilitasnya kita gunakan bersama. Sedangkan pajak e-commerce adalah ektensifikasi pajak, yang berguna untuk menambah pemasukan negara.
Mengenai peraturan pajak e-commerce, di Indonesia sendiri sudah ditetapkan ketentuannya. Jadi, bagi pengusaha maupun pelaku bisnis e-commerce yang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak, tetapi sengaja tidak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sama halnya dengan pengusaha e-commerce yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, akan dikenakan pidana tersebut.
Jika Anda ingin tahu lebih banyak lagi, Buku Pintar Pajak E-commerce dari Dr. Nufransa Wira Sakti, S.Kom., M.Ec. membahas tuntas aspek perpajakan pada e-commerce. Terdapat beberapa contoh kasus beserta pembahasannya untuk Anda pelajari. Pahami kewajiban dan hindari sanksi pajak e-commerce Anda!