Yth, bapak/ibu pengasuh,
Saya mempunyai rumah yang baru saja kami tempati sekeluarga. Rumah kami tersebut kami bangun dengan menggunakan jasa pemborong. Namun, baru 2 bulan ditempati, kami mendapat masalah yaitu ancaman dari pihak vendor dalam hal ini agen genteng rumah kami. Setelah bicara panjang lebar ternyata pihak pemborong masih mempunyai kewajiban kepada agen genteng tersebut yang sampai hari ini belum dilunasi oleh si pemborong
Dalam ancamannya agen genteng mengancam akan menurunkan semua genteng rumah kami, seandainya utang pemborong tidak segera dilunasi. Dan saya sudah katakan berulang kali bahwa kewajiban saya ke pemborong sudah semuanya kami lunasi dan saya tidak tahu menahu urusan pembelian genteng tersebut. Dan juga dalam kontrak pembelian genteng pun ditandatangani oleh si pemborong
Dalam hal ini saya yg menjadi korbannya atas ingkarnya si pemborong terhadap agen genteng
PERTANYAAN
Apakah tindakan agen genteng terhadap saya yang akan menurunkan semua genteng saya dibenarkan?
Apakah tindakan yg saya harus perbuat ?
Mohon pencerahannya,
Saya ucapkan terima kasih banyak atas bantuannya
Salam
Riza
JAWABAN
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Tindakan agen genteng yang akan menurunkan semua genteng tentu saja sangat tidak dibenarkan. Pada dasarnya, tidak ada hubungan hukum antara Anda dan agen genteng walaupun genteng tersebut digunakan di rumah Anda. Dalam hal ini, hubungan hukum yang terjadi adalah antara Anda dan pemborong. Oleh karena itu, hubungan hukum antara pemborong dan agen genteng merupakan hubungan hukum yang terpisah dengan Anda. Jika Anda belum melunasi hutang dengan pemborong, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh agen genteng untuk melakukan tindakan hukum terhadap Anda. Jika Anda terus diintimidasi dan diteror oleh agent genteng, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian sebagai tindakan yang tidak menyenangkan dan pemerasan. Bahkan, jika atap anda dibongkar, maka dapat ditambah dengan memasuki perkarangan tanpa izin dan pencurian. Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan.
Salam,
Markus Gunawan, SH, MKn.
Penulis buku Pintar Calon Anggota dan Anggota Legislatif (DPR, DPRD, dan DPD)