Pengampunan pajak (tax amnesty) masih hangat dibicarakan sejak pertengahan tahun ini. Tax Amnesty tahap pertama telah usai. Tax Amnesty tahap kedua akan berakhir 31 Desember 2016, dengan tarif pengampunan sebesar 3%. Sementara, tahap ketiga dimulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017. Tax Amnesty ini menyasar semua wajib pajak di Indonesia.
Berikut tanya jawab seputar Tax Amnesty dan SPT bersama Dr. Nufransa Wira Sakti, S.Kom, M.Ec, selaku Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan informasi di Kementrian Keuangan. Bersama Asrul Hidayat, S.E., beliau menulis buku Tax Amnesty itu Mudah yang baru saja diterbitkan oleh Visimedia.
Siang Pak Frans, apa kabar?
Baik Mas.
Kita ngobrol-ngobrol seputar tax amnesty dan SPT ya, Pak.
Oke.
Misalnya, ada kasus seperti ini, biasanya pada sebuah perusahaan, seluruh SPT karyawan rutin dilaporkan oleh admin pajak perusahaan secara masal ke kantor Pajak. Namun karena dalam tiga tahun ini perusahaan tersebut mengalami kerugian dan penurunan omset, perusahaan tersebut tidak melaporkan SPT para karyawannya ke kantor Pajak.
Apakah secara individu, (wajib pajak perorangan karyawan wajib melaporkan SPT tahunan sendiri?
Kewajiban penyampaian SPT adalah kewajiban pribadi masing-masing Wajib Pajak, bukan kewajiban tempat Wajib Pajak bekerja.
Apabila perusahaan tersebut mengalami kerugian, sepanjang WP sebagai pegawai kantor tersebut masih menerima penghasilan di atas PTKP, maka perusahaan wajib memungut pajaknya dan menyetorkannya kepada negara.
Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Sanksi apa yang akan dibebankan jika SPT wajib pajak orang pribadi tidak disampaikan?
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun pajak berakhir. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.
Pertanyaan ini sering kali ditanyakan wajib pajak orang pribadi, karena dalam sehari-hari seperti dari makan di restoran, pemakai kendaraan, IMB, dan lain sebagainya, ia selalu membayar pajak. Tidak sedikit yang bingung, sudah bayar pajak kok, masih ada tax amnesty? Apakah ia tetap wajib melaporkan hartanya? Dan apakah ia akan membayar lagi pajak untuk tax amnesty?
Dasar pengenaan pajak untuk Pajak Pusat berbeda dengan Pajak Daerah. Untuk Pajak Pusat, misalnya Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak. Walaupun penghasilan tersebut telah digunakan untuk membeli harta seperti mobil dan atas mobil tersebut telah dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor, tetapi kewajiban PPh tetap ada atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak tersebut.
Dalam kaitannya dengan pengampunan pajak, fasilitas ini hanya diberikan untuk kewajiban Pajak Penghasilan dan PPN/PPnBM. Apabila Wajib Pajak belum memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, maka dengan mengikuti pengampunan pajak, Wajib Pajak akan mendapatkan fasilitas berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang dan tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Untuk memperoleh fasilitas ini, Wajib Pajak harus mengungkapkan harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dan membayar Uang Tebusan atas harta tambahan tersebut.
(bersambung)