Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Undang-Undang Standar Akuntansi Pemerintah

PPRINomor71Th2010

PPRINomor71Th2010Maksud standar dalam Undang-Undang Akuntansi Pemerintah ialah aturan dan tujuan umum dalam sebuah laporan keuangan, baik dalam anggaran, antarperiode, maupun antarentitas. Sedangkan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan, termasuk lembaga legislatif sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan basis akrual. Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan peristiwa-peristiwa yang lain diatur dalam standar akuntansi pemerintah lainnya.

Dalam hal ini, tujuan dari laporan keuangan ini untuk menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.

Akuntansi pemerintahan ini sangat penting sekali dalam sebuah negara. Tanpa akuntansi, sirkulasi keuangan pemerintah akan mengalami kekacauan dan akan banyak terjadinya kecurangan-kecurangan yang bisa menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah dan rakyat. Bagi pelaksana pemerintahan, mahasiswa yang berhubungan dengan jurusan administrasi, pelaku hukum, dan pihak-pihak yang berkepentingan di dalamnya, tentu undang-undang ini harus bisa difahami dengan baik.

Buku Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terbitan VisiMedia ini akan memberikan kepada Anda secara utuh tentang undang-undang akuntansi. Anda bisa menilai suatu kebijakan hukum sirkulasi keungan negara melalui undang-undang ini.

Di dalam peraturan ini mencakup Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010, Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010, Lampiran I-Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, Lampiran II-Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual, Lampiran III-Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, dan dilengkapi dengan format laporannya.

Isi dan tata letak dalam buku ini disesuaikan dengan Dokumen Resmi PP RI No.71 Tahun 2010 dari Sekretariat Negara RI.

 

 

Write a Reply or Comment