E-faktur diluncurkan pemerintah pertengahan Juli 2015. Hingga kini, sudah banyak Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang menggunakan e-faktur. Apakah ada perbedaan e-faktur dengan faktur pajak kertas? Keduanya tidak ada perbedaan signifikan. Namun, e-faktur lebih ramah lingkungan karena paperless. Keistimewaan utama e-faktur, yaitu lebih memudahkan dan mempercepat urusan bisnis untuk PKP.
E-faktur diluncurkan pemerintah pertengahan Juli 2015. Hingga kini, sudah banyak Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang menggunakan e-faktur. Apakah ada perbedaan e-faktur dengan faktur pajak kertas? Keduanya tidak ada perbedaan signifikan. Namun, e-faktur lebih ramah lingkungan karena paperless. Keistimewaan utama e-faktur, yaitu lebih memudahkan dan mempercepat urusan bisnis untuk PKP.
Beberapa keunggulan dari e-faktur, antara lain:
- E-faktur dibuat langsung di komputer/notebook melalui aplikasi e-faktur yang bisa diinstal di desktop. Aplikasi bisa diunduh di sini.
- Penggunaan faktur pajak secara online ini juga memudahkan PKP dalam mendapatkan nomor seri faktur pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak.
- Dalam aplikasi e-faktur sekaligus bisa membuat SPT Masa PPN
- E-faktur tidak diwajibkan dicetak dalam bentuk print out.
- Hanya membutuhkan tanda tangan elektronik.
- Untuk pembeli, terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar.
Untuk bisa mengakses layanan e-faktur, pengguna (PKP) harus melakukan registrasi ulang secara manual di kantor pelayanan pajak dan meminta sertifikat elektronik. Setelah sertifikat disetujui, PKP baru bisa menggunakan aplikasi e-faktur dari desktop/notebook secara online.
Sementara di sisi lain, alur mendapatkan dan mengisi e-faktur bisa menyebabkan kendala di masyarakat. Selain itu, bagi yang tidak terbiasa menginstal software, instalasi e-faktur kemungkinan bisa menyulitkan. Untuk panduan, buku E-faktur; Cara Mudah dan Cepat Penggunaan Faktur Pajak secara Online bisa dijadikan referensi cara menggunakan e-faktur.
Buku yang disusun Dr Nufransa Wira Sakti, S.Kom., M.Ec dan Asrul Hidayat, SE ini berisi detail seputar faktur pajak elektronik, cara pengadministrasian e-faktur, cara pembuatan SPT masa PPN, hingga pengantar perpajakan di Indonesia. Buku ini cocok untuk memahami dunia perpajakan Indonesia dan penggunaan e-faktur, baik secara management maupun teknis.
image: http://bit.ly/233D5Ek