Categories: Info

Urusan Bisnis Lebih Mudah dengan E-Faktur

E-faktur diluncurkan pemerintah pertengahan Juli 2015. Hingga kini, sudah banyak Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang menggunakan e-faktur. Apakah ada perbedaan e-faktur dengan faktur pajak kertas? Keduanya tidak ada perbedaan signifikan. Namun, e-faktur lebih ramah lingkungan karena paperless. Keistimewaan utama e-faktur, yaitu lebih memudahkan dan mempercepat urusan bisnis untuk PKP.

 

E-faktur diluncurkan pemerintah pertengahan Juli 2015. Hingga kini, sudah banyak Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang menggunakan e-faktur. Apakah ada perbedaan e-faktur dengan faktur pajak kertas? Keduanya tidak ada perbedaan signifikan. Namun, e-faktur lebih ramah lingkungan karena paperless. Keistimewaan utama e-faktur, yaitu lebih memudahkan dan mempercepat urusan bisnis untuk PKP.

Beberapa keunggulan dari e-faktur, antara lain:

  • E-faktur dibuat langsung di komputer/notebook melalui aplikasi e-faktur yang bisa diinstal di desktop. Aplikasi bisa diunduh di sini.
  • Penggunaan faktur pajak secara online ini juga memudahkan PKP dalam mendapatkan nomor seri faktur pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak.
  • Dalam aplikasi e-faktur sekaligus bisa membuat SPT Masa PPN
  • E-faktur tidak diwajibkan dicetak dalam bentuk print out.
  • Hanya membutuhkan tanda tangan elektronik.
  • Untuk pembeli, terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar.

Untuk bisa mengakses layanan e-faktur, pengguna (PKP) harus melakukan registrasi ulang secara manual di kantor pelayanan pajak dan meminta sertifikat elektronik.  Setelah sertifikat disetujui, PKP baru bisa menggunakan aplikasi e-faktur dari desktop/notebook secara online.

Sementara di sisi lain, alur mendapatkan dan mengisi e-faktur bisa menyebabkan kendala di masyarakat. Selain itu, bagi yang tidak terbiasa menginstal software,  instalasi e-faktur kemungkinan bisa menyulitkan. Untuk panduan, buku E-faktur; Cara Mudah dan Cepat Penggunaan Faktur Pajak secara Online bisa dijadikan referensi cara menggunakan e-faktur.

Buku yang disusun Dr Nufransa Wira Sakti, S.Kom., M.Ec dan Asrul Hidayat, SE ini berisi detail seputar faktur pajak elektronik, cara pengadministrasian e-faktur, cara pembuatan SPT masa PPN, hingga pengantar perpajakan di Indonesia. Buku ini cocok untuk memahami dunia perpajakan Indonesia dan penggunaan e-faktur, baik secara management maupun teknis.

 

image: http://bit.ly/233D5Ek

 

 

newsroom

Share
Published by
newsroom

Recent Posts

Pastikan Menyusui Bayi dengan Benar, Ini Tips-nya dengan Teknik Marmet

Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…

5 tahun ago

Bonus Alat Makan Cantik Setiap Pembelian Buku Masakan Visimedia di Gramedia

Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…

5 tahun ago

Dapatkan Tumbler Cantik, Setiap Pembelian Buku Parenting Terbitan Visimedia

Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…

5 tahun ago

Tahun 2020, TNI Rekrut Lebih dari 17 Ribu Anggota untuk Akmil, Bintara, dan Tamtama

Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…

5 tahun ago

Resep Kari Ayam dari Bunda Adviany Tenri Fada Pia

Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…

5 tahun ago

Resep Puding Karamel dari Seleb Facebook Adviany Tenri Fada Pia

Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…

5 tahun ago